Sensus Ekonomi 2026: BPS Data Sektor Usaha dan Rumah Tangga

Sensus Ekonomi 2026: BPS Data Sektor Usaha dan Rumah Tangga
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti [FOTO: NET]

JAKARTA - Kondisi finansial dan pasar di Indonesia telah memperlihatkan pergeseran yang sangat berarti dalam kurun waktu sepuluh tahun belakangan. 

Melesatnya sektor digital, perkembangan teknologi informasi, bermunculannya corak bisnis mutakhir, hingga pergeseran pola hidup warga setelah masa pandemi telah menciptakan tatanan baru yang kontras bila disandingkan dengan kondisi satu dekade silam. 

Fenomena ini memicu kebutuhan yang mendesak akan ketersediaan basis data finansial yang paling anyar serta menyeluruh. 

Oleh karena itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), yang menjadi agenda kelima semenjak tahun 1986 dengan target merekam secara utuh segala bentuk aktivitas produktif di tanah air sebagai landasan merancang rancangan pembangunan yang lebih berdaya guna.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti mengutarakan bahwa lembaga yang dipimpinnya wajib menyelaraskan metode pengumpulan data agar mampu menangkap rentetan transformasi tersebut ke dalam angka statistik nasional. 

“Dalam 10 tahun terakhir, aktivitas ekonomi mengalami banyak perubahan, baik dari cara bertransaksi, skala usaha, maupun nilai ekonomi yang diciptakan. Perubahan-perubahan seperti ini perlu kami rekam dan tergambar dalam statistik yang BPS hasilkan,” jelas Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Amalia, agenda pemetaan berskala nasional ini tidak cuma dijalankan oleh Indonesia, melainkan juga diterapkan di banyak kawasan lain, termasuk kelompok negara industri. 

Wilayah seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Filipina, India, serta Meksiko, sebagai ilustrasi, secara konsisten mengagendakan sensus komersial guna membaca pergeseran di sektor industri dan menjadikannya fondasi utama dalam merumuskan ketetapan finansial negara.

Proses pengumpulan data di lapangan untuk SE2026 secara langsung dari rumah ke rumah bakal dilangsungkan mulai tanggal 15 Juni sampai 31 Agustus 2026. 

Berbeda dari agenda sensus periode sebelumnya, SE2026 tidak hanya menyasar para pelaku korporasi atau badan usaha, melainkan juga menyentuh unit rumah tangga. 

Keputusan ini diambil lantaran kondisi keuangan domestik rumah tangga merupakan elemen tak terpisahkan dari rantai ekosistem keuangan nasional. Di samping itu, SE2026 pun bakal menjangkau seluruh bidang industri tanpa ada yang dilewatkan.

"Sensus ekonomi ini ibarat rekam medis. Saat melakukan rekam medis, kami harus periksa semua aspek secara menyeluruh agar paham kondisi yang sebenarnya, sehingga pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat. Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 ini telah dipersiapkan cukup lama, yaitu sejak tahun 2024, jadi bukan tiba-tiba,” jelas Amalia.

SE2026 nantinya bakal memproduksi beragam parameter strategis, di antaranya kuantitas serta peta profil pelaku industri di semua level, termasuk sektor UMKM, kapasitas dan andil UMKM terhadap roda finansial beserta titik lokasinya, peta persebaran korporasi beserta keunikannya, hingga potret finansial berskala domestik. 

Kumpulan data tersebut selain dimanfaatkan oleh pihak eksekutif sebagai acuan mematangkan program kerja, juga punya nilai guna bagi para pengusaha sebagai pedoman merancang strategi korporasi, ekspansi bisnis, menentukan titik investasi, hingga membedah kebutuhan pasar tenaga kerja.

"Negara tidak dapat menyusun kebijakan yang tepat hanya berdasarkan asumsi. Ketika ingin membuat program pengembangan UMKM, misalnya, pemerintah perlu mengetahui siapa pelaku usahanya, bergerak di sektor apa, dan dimana lokasinya. 

Oleh sebab itu, jawaban masyarakat pada sensus ekonomi sangat penting sebab manfaat berbagai kebijakan akan dirasakan oleh masyarakat” jelas Amalia.

Pihak BPS memberikan garansi bahwa aspek keamanan dan kerahasiaan data yang diserahkan oleh publik diproteksi penuh oleh payung hukum, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, khususnya Pasal 21 dan Pasal 24, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 36, Pasal 38, dan Pasal 39.

Amalia turut mengimbau seluruh lapisan publik untuk ikut serta menyukseskan agenda ini lewat satu jargon ringkas, yaitu “TIR”, singkatan dari Terima petugas sensus, Isi dengan jawaban yang benar, dan Rahasia pasti terjaga. 

Setiap petugas SE2026 dibekali dengan tiga tanda pengenal resmi, yakni kartu identitas yang memuat QR Code untuk keperluan pengecekan keaslian petugas, rompi khusus petugas sensus ekonomi, serta dokumen surat tugas resmi yang diterbitkan oleh BPS.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index