Atasi Gelombang PHK, Mensesneg Prasetyo Pimpin Satgas Mitigasi

Atasi Gelombang PHK, Mensesneg Prasetyo Pimpin Satgas Mitigasi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah ditetapkan sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keputusan ini diambil usai pemerintah, DPR, bersama perwakilan serikat pekerja melangsungkan rapat koordinasi untuk mengantisipasi lonjakan PHK pada Jumat (26/6/2026).

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, penunjukan Prasetyo Hadi merupakan usulan dari pihak serikat pekerja sendiri. Hal itu bertujuan agar koordinasi antar-kementerian dalam mengatasi masalah PHK dapat berjalan secara lebih efektif.

"Teman-teman pers banyak bertanya siapa ketua Satgas PHK? Ketua Satgas PHK itu adalah Pak Mensesneg. Karena kami juga yang meminta para pimpinan buruh sepakat supaya efektif dalam komunikasi lintas sektoral kementerian," ujar Andi Gani dalam konferensi pers usai rapat, Jumat (26/6/2026).

Andi Gani menaruh harapan agar kehadiran Satgas ini mampu mempercepat penanganan berbagai persoalan dunia kerja yang berisiko memicu pemutusan hubungan kerja.

"Karena itu kepada teman-teman buruh yang saat ini sedang menantikan hasil pertemuan ini, saya pastikan pemerintah berada di pihak buruh dan juga pengusaha, win-win solution. Dan mudah-mudahan hari Senin sudah ada keputusan mengenai gas industri dan RKAB. Terima kasih," jelas Andi Gani.

Pada momen yang sama, Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa dirinya memang diminta untuk memimpin Satgas Mitigasi PHK. Ia menyebut penunjukan tersebut hadir melalui proses pembentukan yang cukup panjang selama kurang lebih satu tahun.

"Memang ini perjalanan kurang lebih satu tahun dalam proses pembentukan Satgas mitigasi bencana. Kemudian semua bersepakat memohon kami untuk menjadi ketua Satgas mitigasi PHK. Oleh karena dianggap kami dapat menjembatani berbagai pihak dan berbagai stakeholder terkait," kata Prasetyo.

Kendati demikian, Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan ini masih perlu diformalkan, termasuk dalam hal memperluas susunan keanggotaan Satgas tersebut.

"Nah, namun secara formil kami mohon waktu karena masih akan kami sempurnakan, karena kami juga ingin mengajak bergabung teman-teman di Desk Ketenagakerjaan yang sudah ada di kepolisian, supaya ini bisa kami satukan, semua kami bekerja bersama-sama," jelas Prasetyo.

Prasetyo memaparkan bahwa Satgas ini ke depannya mengemban tugas untuk memantau potensi terjadinya PHK, memperkuat arus data antar-lembaga, serta merumuskan jalan keluar atas kendala yang dihadapi oleh perusahaan.

Bukan hanya itu, Satgas juga dipastikan bakal turun tangan menyelesaikan kasus-kasus PHK yang masih tertunda, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja oleh perusahaan.

“Ada juga yang berpotensi terjadi PHK, dan kami mitigasi satu per satu karena permasalahan PHK tidak selalu berkenaan dengan masalah. Misalnya tadi, suplai bahan baku, kemudian gas atau batu bara. Kadang-kadang juga ada permasalahan yang itu adalah konflik internal manajemen perusahaan. Tetapi apapun itu penyebabnya, maka menjadi tugas kami untuk bersama-sama melakukan mitigasi," pungkas Prasetyo.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index