Prabowo Usulkan Karhutla Digolongkan Terorisme Ekologi, Sanksi Hukum Diperberat

Prabowo Usulkan Karhutla Digolongkan Terorisme Ekologi, Sanksi Hukum Diperberat

GLOBALINVESTOR.ID — Presiden Prabowo Subianto mendorong penggolongan pembakaran hutan dan lahan sebagai terorisme ekologi, langkah yang menuntut perubahan undang-undang bersama DPR. Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026), saat pemerintah memperkirakan kondisi rawan karhutla masih berlangsung 1,5 bulan ke depan. Prabowo meminta dua menteri mendalami ketentuan sanksi sebelum membawa usulan itu ke parlemen.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ditugasi menelaah kemungkinan memperberat hukuman, termasuk menggolongkan perbuatan itu sebagai terorisme ekologi. Perubahan aturan disebut bakal melibatkan DPR.

Alasan di Balik Usulan Terorisme Ekologi

Prabowo menilai karhutla bukan lagi persoalan lokal. Asap yang melintasi batas negara membuat dampaknya dirasakan tetangga, sehingga penanganan dinilai butuh instrumen hukum yang lebih keras.

"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Presiden.

Pemerintah menyatakan telah menjalankan mitigasi maksimal. Prabowo menegaskan tidak ingin kebakaran hutan di Indonesia menyulitkan negara lain.

"Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini," ungkapnya.

Perda Pemberi Ruang Pembakaran Diminta Dicabut

Selain memperberat undang-undang nasional, Presiden meminta regulasi daerah yang masih membuka ruang pembakaran lahan dicabut. Menteri Dalam Negeri diminta memastikan langkah itu berjalan.

"Segera perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat undang-undang nasional," katanya.

Prabowo juga menutup peluang pembukaan lahan dengan cara membakar atas alasan apa pun, termasuk dalih kearifan lokal. Menurutnya, pemerintah siap membantu masyarakat yang membutuhkan lahan garapan.

"Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun," ujarnya.

Jalur Regulasi dan Penegakan Hukum

Usulan terorisme ekologi menempuh jalur legislasi karena menyentuh rumusan pidana. Tanpa persetujuan DPR, penggolongan baru itu tidak bisa langsung berlaku.

Rapat terbatas dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mendampingi Presiden. Jajaran pemerintah lain mengikuti melalui konferensi video.

Pemerintah menempatkan penguatan regulasi, penegakan hukum, dan bantuan pembukaan lahan sebagai satu paket kebijakan. Tenggatnya bergantung pada pembahasan di parlemen dan pencabutan perda di daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index