GLOBALINVESTOR.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023 yang membuka peluang dana pensiun menempatkan investasi di luar negeri lewat saham, reksa dana, hingga obligasi. Rancangan ini tertuang di Pasal 150, 155A, dan 156A, dan berpotensi mengubah cara pengelolaan dana pensiun peserta di seluruh Indonesia.
Ketentuan baru tersebut tertuang di Pasal 150 dan 155A, serta 156A. Bagi peserta dana pensiun, aturan ini membuka opsi baru dalam pengelolaan dana hari tua, tapi juga menghadirkan risiko nilai tukar yang selama ini nyaris tidak muncul saat instrumen ditempatkan di dalam negeri.
Apa Saja Instrumen yang Diperbolehkan
Rancangan POJK 27/2023 Pasal 150 ayat (2) menyebut dana pensiun hanya boleh berinvestasi di luar negeri pada jenis instrumen tertentu. Instrumen itu meliputi surat berharga yang diterbitkan negara selain Republik Indonesia, surat berharga lembaga multinasional yang Indonesia menjadi anggota atau pemegang sahamnya, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, saham yang tercatat di bursa efek, reksa dana, serta penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa.
Pasal 155A ayat (1) menetapkan syarat untuk surat berharga negara asing, surat berharga lembaga multinasional, dan obligasi korporasi. Instrumen-instrumen itu wajib memiliki peringkat investment grade dari lembaga pemeringkat yang diakui internasional, dijual lewat penawaran umum, dan informasi transaksinya dapat diakses di Indonesia.
Untuk saham yang tercatat di bursa efek, ayat (2) mengatur bahwa saham harus aktif diperdagangkan sesuai kriteria bursa setempat. Informasi emiten dan transaksi saham juga wajib bisa diakses dari Indonesia. Adapun reksa dana luar negeri wajib dikelola oleh manajer investasi yang memenuhi ketentuan regulator.
Respons Industri: Opsi Tambahan, tapi Perlu Kajian
Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai ketentuan baru ini masih memerlukan pengkajian dan pembekalan pengetahuan bagi pengurus dana pensiun. Staf Ahli ADPI, Bambang Sri Mulyadi, menyebut investasi ke luar negeri kemungkinan hanya bisa dilakukan dana pensiun menengah ke atas atau yang asetnya cukup mumpuni.
"Adapun yang mempunyai kesempatan hanya dana pensiun yang asetnya menengah ke atas dan pengurus yang kompeten dalam transaksi instrumen luar negeri," ujarnya kepada Kontan, Jumat (18/9/2026).
Bambang menilai investasi ke luar negeri bagi dana pensiun belum begitu diperlukan dalam waktu dekat. Alasannya, kondisi global belum kondusif.
Dari sisi penyelenggara, Dana Pensiun BCA (DPBCA) memandang rancangan regulasi ini sebagai opsi tambahan atau alternatif instrumen investasi bagi industri. Meski demikian, Direktur Utama Dana Pensiun BCA Budi Sutrisno menyatakan efektivitas dan dampak positifnya terhadap industri masih perlu ditelaah lebih lanjut.
"Khususnya, dalam menunggu kejelasan aturan teknis terkait penggunaan mata uang asing, mekanisme pembukuan, serta pengelolaan risiko nilai tukar," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (18/9/2026).
Dana Pensiun Tetap Prioritaskan Likuiditas
Budi menjelaskan dana pensiun beroperasi dengan pendekatan pengelolaan berbasis kewajiban (liability-driven). Prioritas utamanya adalah memastikan ketepatan dan kelancaran pembayaran manfaat pensiun kepada peserta.
Karena itu, kebutuhan utama pengelolaan portofolio saat ini adalah penempatan pada instrumen yang lancar, likuid, dan punya kepastian arus kas. Dapen BCA sendiri masih mencermati dan menunggu kejelasan aturan teknis serta panduan resmi dari regulator sebelum menempatkan dana ke luar negeri.
"Pertimbangan utamanya, meliputi tata cara pembukuan, mitigasi risiko nilai tukar, serta keselarasan profil risiko dan kebutuhan likuiditas internal dana pensiun," tuturnya.
Per Agustus 2026, porsi alokasi terbesar investasi Dana Pensiun BCA ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN), yakni 38,9% dari total portofolio. Angka itu menunjukkan dana pensiun masih menggantungkan sebagian besar asetnya pada instrumen domestik yang dianggap aman.
Bagi peserta dana pensiun, perubahan POJK 27/2023 berarti ada peluang diversifikasi ke pasar global, tetapi juga risiko fluktuasi kurs yang harus dipahami sejak awal. Implementasi aturan ini akan sangat bergantung pada kejelasan aturan teknis yang masih ditunggu industri.