GLOBALINVESTOR.ID — Roy Suryo mulai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Jaksa membacakan surat dakwaan yang menyebut perbuatan Roy menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi. Sidang perdana ini menjadi tahap awal proses hukum yang akan menentukan arah pembuktian kasus tersebut.
Kronologi yang Dibangun Jaksa
Kasus bermula pada 26 Maret 2025, saat saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi. Jokowi kemudian meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan unggahan tersebut.
Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada menggelar konferensi pers yang menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus. Meski pernyataan kampus sudah keluar, pada 22 April 2025 Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan tudingan ijazah palsu kepada Jokowi.
Dari 28 unggahan itu, tujuh di antaranya dinilai berisi perbuatan Roy yang menuduh ijazah S1 Jokowi palsu. Salah satunya unggahan di akun YouTube SentanaTV berjudul "Hasil Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo" tanggal 8 April 2025.
Isi Dakwaan Jaksa
Jaksa membacakan pernyataan Roy dalam unggahan tersebut. "Jangankan bisa dibaca, udah kayak maaf ini udah kayak kotoran-kotoran burung ala yang jatuh itu, pecah-pecah, berantakan. Yang begitu berantakan. Ini ilmiah lho nih, seratus persen ilmiah ini. Kalau berantakan berarti itu sudah ada retouch gitu lho," kata jaksa menirukan pernyataan Roy di persidangan.
Jaksa menyebut akibat perbuatan Roy, Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal. Jokowi juga dinilai merasa dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.
"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir. H. Joko Widodo telah menggunakan Ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tutur jaksa.
Jaksa menambahkan tuduhan ijazah palsu juga disampaikan Roy di sejumlah siniar dan talk show yang kemudian diunggah melalui media sosial YouTube sehingga diketahui umum.
Pasal yang Dijerat
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa menyatakan ijazah S1 yang dianalisis Roy menggunakan metode Error Level Analysis bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi. Roy juga dinilai tidak melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun meminta izin kepada Jokowi selaku pemilik dokumen.
Roy turut didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jaksa menuding Roy mengubah dan mengurangi informasi elektronik dengan memotong foto ijazah S-1 Jokowi yang diunggah saksi Dian Sandi Utama melalui akun X tanpa izin pemilik sah.
Tahap Selanjutnya
Sidang dakwaan ini menjadi langkah awal proses peradilan sebelum masuk ke tahap pembuktian. Agenda berikutnya adalah pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa atau langsung pemeriksaan saksi, tergantung sikap kuasa hukum Roy.
Perkara ini menarik perhatian publik karena menyeret nama mantan kepala negara dan tokoh yang dikenal sebagai pengamat telematika. Jalannya persidangan akan menjadi acuan bagaimana pasal pencemaran nama baik dan UU ITE diterapkan pada kasus yang menyangkut pejabat publik.