KPK Sebut Hukuman Fahd Arafiq Berpotensi Diperberat karena Residivis

KPK Sebut Hukuman Fahd Arafiq Berpotensi Diperberat karena Residivis

GLOBALINVESTOR.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hukuman bagi politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, berpotensi diperberat karena berstatus residivis. Fahd tercatat sudah tiga kali berurusan dengan KPK, dengan kasus terbaru terkait dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan Summarecon. KPK menyita uang tunai senilai Rp106 miliar dalam kasus yang menjeratnya bersama tujuh orang lainnya.

Status residivis membuat Fahd El Fouz menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat dibanding pelaku pidana pertama kali. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa politisi Golkar itu sudah tiga kali berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.

"Memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali," kata Taufik, dikutip Rabu (16/9/2026).

Menurut Taufik, pengulangan perbuatan serupa menjadi dasar pemberatan hukuman dalam konsep hukum pidana. Ia menjelaskan residivis dinilai lebih berat dari pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana," jelasnya.

Dua Vonis Sebelumnya dan Kasus Terbaru

Kasus pertama Fahd mencuat pada 2012, terkait suap pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia divonis 2,5 tahun penjara dalam perkara itu.

Lima tahun berselang, tepatnya September 2017, ia kembali berurusan dengan KPK. Fahd terbukti menerima suap dari proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012, dan divonis 4 tahun penjara.

Kasus terbaru menyeret Fahd sebagai tersangka dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

Sejumlah Nama Ikut Terseret

Dari tujuh orang itu, sejumlah nama disebut memiliki posisi strategis. Di antaranya mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, hingga Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Dalam perkara ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp106 miliar. Penyitaan tersebut menjadi salah satu bukti awal yang memperkuat penetapan tersangka terhadap Fahd dan para pihak lain.

Hingga kini, status hukum Fahd dalam kasus HGB Summarecon masih berjalan. Pemberatan hukuman yang disinggung KPK baru sebatas konsekuensi yuridis dari status residivis, belum putusan pengadilan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index