OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral 1 Januari 2027, Terbitkan Dua POJK Payung Hukum

Sabtu, 19 September 2026 | 11:42:00 WIB

GLOBALINVESTOR.ID — Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan dua Peraturan OJK yang menjadi dasar hukum peralihan pengaturan dan pengawasan transaksi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti. Peralihan kewenangan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2027, bertepatan dengan mulai beroperasinya BMKS. Langkah ini menandai babak baru pengawasan perdagangan komoditas strategis di bawah otoritas sektor jasa keuangan.

Dua aturan yang dimaksud adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS. Penerbitan keduanya menjalankan mandat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 telah berlaku sejak 17 September 2026. Adapun POJK Nomor 16 Tahun 2026 baru efektif pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan beroperasinya bursa tersebut.

Mekanisme Peralihan dari Bappebti ke OJK

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tahapan pemindahan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada OJK. Prosesnya dirancang berjalan lancar dan terukur.

OJK menyatakan peralihan ini tetap menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, dan meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang sudah berjalan. Kewenangan penuh OJK atas transaksi BMKS efektif mulai 1 Januari 2027.

Kerangka Pengawasan dan Ekosistem BMKS

POJK Nomor 16 Tahun 2026 memuat kerangka pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan BMKS secara menyeluruh. Cakupannya meliputi pelaku kegiatan perdagangan, tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas.

BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Penyelenggara wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta manajemen risiko.

"Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas, serta memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko," jelas OJK.

Pelindungan Pengguna Jasa Jadi Prioritas

Aturan baru ini juga memuat ketentuan mengenai pelindungan pengguna jasa. OJK menyebut aspek tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa.

"OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia," tulis OJK dalam siaran pers, Jumat (18/9).

Bagi pelaku usaha yang telah beroperasi, masa transisi hingga awal 2027 memberi ruang penyesuaian tata kelola dan sistem sebelum pengawasan penuh beralih ke OJK. Investor dan pelaku perdagangan komoditas strategis perlu mencermati detail teknis POJK 16/2026, terutama mekanisme kliring dan penyelesaian transaksi yang akan berlaku begitu BMKS beroperasi.

Terkini