OJK Sanksi 22 Emiten Sepanjang 2026, Kasus ROTI hingga BNBR Terungkap

Kamis, 17 September 2026 | 08:18:00 WIB

GLOBALINVESTOR.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 22 emiten sepanjang 2026 berjalan akibat pelanggaran ketentuan pasar modal. Pelanggaran didominasi ketidakpatuhan transaksi material dan penyimpangan prosedur penunjukan auditor eksternal. Sejumlah emiten berskala besar turut terseret, termasuk PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) dan kasus transaksi material BNBR.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan penegakan hukum di pasar modal terus dijalankan secara tegas. Tujuannya menjaga transparansi dan perlindungan bagi investor publik.

"Sepanjang 2026 ini ada 22 emiten yang telah kami jatuhi sanksi, di mana sebagian pelanggaran tersebut mencakup ketidakpatuhan transaksi material hingga penunjukan akuntan publik yang menyalahi prosedur," kata Hasan Fawzi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/9/2026).

Kasus ROTI: Penunjukan Auditor Sebelum RUPST

Salah satu kasus yang disorot menyangkut tata kelola penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) oleh produsen roti merek Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk.

Manajemen emiten berkode saham ROTI itu terbukti menunjuk dan menyetujui KAP untuk audit Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 dan 2024 melalui keputusan direksi. Proses itu berlangsung sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) diselenggarakan.

Langkah tersebut melanggar POJK Nomor 9/2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP. Regulasi ini mengatur bahwa penunjukan auditor harus melalui persetujuan pemegang saham dalam RUPST, bukan keputusan direksi semata.

Transaksi Material BNBR dan Kelalaian Prosedur Fundamental

Selain ROTI, OJK menyoroti kasus transaksi material yang melibatkan emiten berkode saham BNBR. Pelanggaran serupa juga ditemukan pada sejumlah emiten ternama lain yang terbukti melanggar regulasi tata kelola dan keterbukaan informasi.

OJK menilai ada kelalaian prosedur fundamental pada emiten-emiten tersebut. Ketidakpatuhan terhadap aturan transaksi material berpotensi merugikan investor publik karena keputusan penting diambil tanpa keterbukaan yang memadai.

Dampak ke Investor Publik

Sanksi terhadap 22 emiten menjadi sinyal bahwa OJK memperketat pengawasan tata kelola perusahaan tercatat. Bagi investor ritel, kepatuhan emiten terhadap aturan transaksi material dan penunjukan auditor menjadi indikator penting sebelum menempatkan dana.

Pelanggaran prosedur penunjukan auditor, misalnya, dapat memengaruhi independensi hasil audit laporan keuangan. Sementara ketidakpatuhan transaksi material berisiko menutupi benturan kepentingan di balik kesepakatan bisnis emiten.

OJK belum merinci nama lengkap 22 emiten yang dijatuhi sanksi maupun bentuk sanksi masing-masing. Namun otoritas menegaskan pengawasan akan terus berlanjut sepanjang tahun berjalan.

Bagi pemegang saham ROTI dan BNBR, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa aspek tata kelola sama pentingnya dengan kinerja keuangan. Kepatuhan prosedur RUPST dan keterbukaan transaksi material adalah fondasi kepercayaan pasar yang tidak bisa ditawar.

Terkini