Bea Cukai Kantongi Penerimaan Rp 210,2 Triliun hingga Agustus 2026

Sabtu, 19 September 2026 | 05:07:00 WIB

GLOBALINVESTOR.ID — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 210,2 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 7,8 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Penerimaan itu ditopang cukai, bea masuk, dan bea keluar di tengah fluktuasi nilai tukar serta permintaan ekspor-impor.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara merinci penerimaan tersebut berasal dari tiga komponen utama. Cukai menyumbang Rp 148,7 triliun, bea masuk Rp 36,4 triliun, dan bea keluar Rp 25,1 triliun.

"Pertumbuhan 7,8 persen ini menurut saya adalah kinerja yang sangat baik," kata Suahasil.

Menurut Suahasil, capaian penerimaan kepabeanan dan cukai tidak lepas dari sejumlah faktor eksternal. Volume perdagangan, nilai tukar, hingga permintaan dari luar negeri menjadi penentu karena transaksi ekspor dan impor umumnya memakai valuta asing.

"Jadi faktor volume, faktor kurs, faktor permintaan luar negeri itu menjadi sangat penting," ujarnya.

Penindakan Rokok Ilegal Naik 60 Persen

Selain mengumpulkan penerimaan, Bea Cukai memperketat pengawasan barang ilegal dan barang kena cukai. Sepanjang 2026, DJBC melakukan 13.151 penindakan terhadap rokok ilegal, naik 9,8 persen dari tahun sebelumnya.

Jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 1,124 miliar batang atau melonjak sekitar 60 persen. Suahasil menegaskan penindakan dijalankan bersama aparat lain, bukan kerja Bea Cukai sendirian.

"Kemudian yang di tengah, dan itu kalau kita lihat 1,124 miliar batang itu peningkatannya 60 persen dari tahun lalu," jelasnya.

Narkotika dan Emas Selundupan Jadi Sorotan

Penyelundupan narkotika juga menjadi target pengawasan. Meski jumlah penindakan menurun, barang bukti yang diamankan justru bertambah, mencapai 11,43 ton sepanjang 2026.

Salah satu temuan menonjol adalah 2,6 ton methamphetamine cair dari kapal MV Ocean Porter di Kepulauan Riau. Penindakan ini menunjukkan modus penyelundupan yang kian beragam.

Di jalur emas, DJBC mencatat 74 kali penindakan hingga 14 September 2026 dengan total barang bukti 334,5 kilogram. Bentuknya beragam, mulai emas batangan, perhiasan, hingga serbuk emas.

"Beratnya 334,5 kilo yang sudah ditemukan dengan berbagai macam bentuk emas," kata Suahasil.

Salah satu operasi dilakukan di empat bandara dan mengamankan sekitar 29 kilogram emas senilai Rp 73,3 miliar. Dari seluruh penindakan, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 8,5 miliar.

Bagi pelaku usaha, angka penerimaan ini menjadi sinyal bahwa aktivitas ekspor-impor tetap bergerak meski nilai tukar berfluktuasi. Bagi negara, pengawasan barang kena cukai dan penyelundupan menentukan seberapa besar kebocoran penerimaan yang bisa ditutup.

Terkini