BEI Larang Saham Gocap Ikut Short Selling, Aturan Berlaku Awal Oktober

BEI Larang Saham Gocap Ikut Short Selling, Aturan Berlaku Awal Oktober

GLOBALINVESTOR.ID — Bursa Efek Indonesia memastikan saham berharga Rp50 ke bawah tidak bisa dijadikan objek short selling. Larangan itu menyertai dua kebijakan anyar yang bergulir berdekatan: penghapusan batas harga minimum Rp50 dan perdagangan short selling terbatas.

Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pemisahan aturan antara penghapusan batas harga minimum Rp50 dan mekanisme short selling. Saham yang masuk skema short selling wajib memenuhi kriteria ketat dan berasal dari jajaran konstituen indeks LQ45.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan saham berharga Rp50 hampir mustahil masuk daftar short selling karena seleksi konstituen LQ45 berlapis. Pernyataan itu menjawab kekhawatiran sebagian pelaku pasar yang menilai dua kebijakan tersebut bisa saling memperkuat tekanan jual.

Jadwal Pemberlakuan Dua Kebijakan

Penghapusan batas bawah harga saham Rp50 resmi berlaku 28 September. BEI menargetkan aturan itu mendorong likuiditas transaksi sekaligus membuat proses pembentukan harga (price discovery) lebih transparan.

Short selling baru efektif awal Oktober. Pada tahap pertama, bursa hanya memilih sejumlah saham LQ45 secara terbatas untuk menjalankan mekanisme tersebut.

Bursa membidik potensi kenaikan likuiditas pasar modal hingga 17% dari pemberlakuan short selling. Realisasi angka itu bergantung pada jumlah saham dan Anggota Bursa yang mengantongi izin resmi.

Kriteria Ketat Jadi Pagar Pengaman

Jeffrey meminta pelaku pasar tidak mengaitkan pembebasan batas harga minimum dengan kekhawatiran atas aksi short selling. Menurut dia, saham yang boleh di-short sell sudah dibatasi lewat kriteria ketat dan keanggotaan indeks LQ45.

"Jadi, kemungkinan besar, tidak mungkin saham-saham yang sekarang harga Rp50 itu boleh di short sell," ujar Jeffrey kepada wartawan.

Berbagai pembatasan dan aturan rinci dipasang untuk mencegah tekanan masif yang berpotensi merugikan kelompok investor tertentu. BEI menilai mekanisme perlindungan investor sudah diperhitungkan secara terukur sebelum kedua kebijakan berlaku.

Apa Artinya bagi Investor Ritel

Bagi pemegang saham lapis tiga berharga gocap, penghapusan batas Rp50 membuka ruang harga bergerak lebih rendah tanpa lagi tertahan di level minimum. Namun saham kelompok itu tetap di luar skema short selling.

Investor yang ingin memanfaatkan short selling perlu menunggu daftar resmi saham LQ45 yang ditetapkan bursa. Izin short selling juga hanya berlaku bagi Anggota Bursa yang sudah mendapat persetujuan BEI.

Likuiditas pasar berpotensi naik jika jumlah Anggota Bursa berizin bertambah. Sebaliknya, cakupan saham yang sempit bisa menahan realisasi target likuiditas 17% tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index