GLOBALINVESTOR.ID — Pemerintah Kabupaten Garut menyerahkan santunan Rp2 juta kepada ahli waris dua korban meninggal dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8. Bantuan disalurkan Rabu di Kampung Panyingkiran, Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, bersamaan dengan pengantaran jenazah. Dari 22 warga Garut yang jadi korban, 12 selamat dan sisanya masih dalam pencarian.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut Marlinda Siti Hana menyatakan santunan itu diperuntukkan bagi kebutuhan pemulasaran jenazah dan proses pemakaman. "Dari Pemda Kabupaten Garut ada uang santunan paling untuk biaya pemulasaran sama bantuan sosial itu saja, Rp2 juta per orang," ujarnya saat menerima pengantaran dua jenazah korban di Kampung Panyingkiran, Rabu.
Dua korban meninggal sudah diserahkan kepada keluarga masing-masing di Garut untuk dimakamkan. Sementara 12 korban selamat masih menunggu proses pemulangan dari Banjarmasin, Kalimantan.
Bantuan Pemulangan Korban Selamat
Pemkab Garut menyiapkan opsi penjemputan bagi korban yang selamat. Marlinda menyebut pihaknya siap membantu pemulangan begitu ada kepastian jadwal dari instansi terkait.
"Kami siap membantu, tadinya mau membantu pemulangan jenazah tapi ternyata sudah sama kementerian. Untuk yang selamat bagaimana apakah nanti akan dijemput di Jakarta, kami siap," kata Marlinda.
Pemerintah daerah juga mencatat jumlah warga Garut yang terdampak kecelakaan kapal tersebut. Sebanyak 22 orang menjadi korban, terdiri dari dua meninggal dunia, 12 selamat, dan sisanya belum ditemukan.
Santunan Jasa Raharja dan Celah BPJS Ketenagakerjaan
Marlinda memastikan santunan dari Jasa Raharja bagi korban meninggal akan ditangani langsung oleh instansi tersebut kepada keluarga. Namun ia mengungkap dua korban meninggal tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk yang BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak terdaftar, yang dua orang tidak terdaftar," ujarnya.
Kondisi itu mencuatkan persoalan perlindungan tenaga kerja pelaut, terutama bagi awak yang disalurkan perusahaan penyalur. Dua korban yang meninggal seharusnya mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan bila terdaftar sejak awal.
Pemkab Garut belum merinci apakah akan menelusuri tanggung jawab perusahaan penyalur terkait status kepesertaan korban. Fokus pemerintah daerah saat ini tertuju pada penanganan jenazah dan pemulangan korban selamat.
Keluarga korban di Karangpawitan menerima jenazah pada Rabu, disusul proses pemakaman sesuai kesepakatan masing-masing keluarga. Bagi korban selamat, kepastian jadwal pemulangan masih menunggu koordinasi lintas instansi di Jakarta dan Banjarmasin.