Short Selling Saham Berlaku 13 Maret 2026, Ini Syarat dan Risikonya

Short Selling Saham Berlaku 13 Maret 2026, Ini Syarat dan Risikonya

GLOBALINVESTOR.ID — Transaksi short selling saham kembali berlaku di Bursa Efek Indonesia mulai 13 Maret 2026, dengan jaminan awal minimal 50% dari nilai transaksi atau Rp50 juta. Investor yang ingin menjual saham yang belum dimiliki wajib menggunakan perusahaan efek berizin dan memahami risiko kerugian tak terbatas saat harga justru naik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan kebijakan ini sebagai bagian dari langkah menjaga stabilitas pasar saham dan mendukung pendalaman pasar modal. Aturan teknisnya tertuang dalam POJK 6/2024 yang mengatur persyaratan dan mekanisme transaksi short selling.

Hingga Oktober 2026, short selling mencakup daftar efek yang diperbolehkan, perusahaan efek penyedia fasilitas, ketentuan jaminan, dan risiko yang harus dipahami investor sebelum bertransaksi. Tidak semua saham BEI bisa di-short sell.

Broker Berizin yang Menyediakan Fasilitas

BEI menetapkan transaksi short selling hanya bisa dilakukan melalui Anggota Bursa yang memiliki izin resmi. Dua perusahaan efek tercatat memenuhi ketentuan tersebut.

  • PT Ajaib Sekuritas Asia (XC) — memiliki izin short selling dan berstatus operasional aktif berdasarkan profil Anggota Bursa BEI.
  • PT Semesta Indovest Sekuritas (MG) — memperoleh izin pembiayaan transaksi short selling sesuai pengumuman Bursa pada 25 Agustus 2025.

Investor perlu membedakan antara izin short selling yang dimiliki Anggota Bursa dengan fasilitas yang sudah bisa dipakai nasabah ritel. Ketersediaan fasilitas, syarat pembukaan rekening, minimum jaminan, dan platform mengikuti ketentuan masing-masing perusahaan efek.

Sebelum bertransaksi, pastikan status izin dan ketersediaan fasilitas langsung melalui perusahaan efek dan daftar Anggota Bursa terbaru.

Lima Syarat Sebelum Melakukan Short Selling

Short selling adalah transaksi penjualan efek ketika efek tersebut tidak dimiliki penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Mekanisme ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada lima syarat yang wajib dipenuhi investor.

  • Rekening efek short selling. Rekening saham biasa tidak cukup. Investor harus membuka rekening khusus short selling pada perusahaan efek yang memenuhi ketentuan.
  • Perusahaan efek berizin. Transaksi hanya boleh lewat perusahaan efek yang punya izin menyediakan fasilitas short selling sesuai POJK 6/2024 dan aturan BEI.
  • Perjanjian dengan perusahaan efek. Perjanjian mengatur pembiayaan transaksi, kewajiban pemenuhan jaminan, serta hak dan kewajiban kedua pihak.
  • Jaminan awal. Minimal 50% dari nilai transaksi short selling atau Rp50 juta.
  • Efek yang berizin. Hanya saham dalam daftar efek yang diperbolehkan yang bisa ditransaksikan.

Risiko Kerugian Saat Harga Saham Naik

Risiko utama short selling muncul ketika harga saham bergerak berlawanan dengan posisi investor. Investor menjual efek yang tidak dimiliki dengan harapan harga turun, lalu membelinya kembali di harga lebih rendah.

Jika harga justru naik, investor harus membeli kembali efek tersebut pada harga lebih tinggi untuk menutup posisi. Selisih itulah yang menjadi kerugian.

Kerugian tidak berhenti pada selisih kecil. Kenaikan harga saham meningkatkan nilai kewajiban untuk membeli kembali saham, sehingga kerugian bisa terus membesar seiring harga naik.

Jaminan Bisa Diminta Ulang, Posisi Bisa Ditutup Paksa

Investor wajib mempertahankan jaminan selama posisi short berjalan. POJK No. 6 Tahun 2024 mengatur batas pemeliharaan nilai jaminan pembiayaan pada posisi short.

Kalau nilai jaminan turun di bawah ketentuan, perusahaan efek dapat meminta nasabah menambah jaminan. Bila tidak dipenuhi, perusahaan efek berhak melakukan pembelian kembali efek dan menutup posisi sesuai mekanisme regulasi.

Hitungan untung rugi short selling juga tidak hanya soal selisih harga jual dan harga beli kembali. Investor perlu memperhitungkan biaya transaksi dan biaya peminjaman efek sesuai ketentuan perusahaan efek.

Short selling memberi peluang cuan dari penurunan harga saham, tetapi risikonya jauh lebih besar daripada transaksi saham biasa. Pastikan broker berizin, pahami jaminan, dan ukur kemampuan menanggung kerugian sebelum masuk. Investasi mengandung risiko.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index