JAKARTA — Manajemen Grab Indonesia bersiap menerapkan regulasi bagi hasil baru senilai 8 persen bagi layanan transportasi roda dua mereka, GrabBike, yang bakal berjalan efektif per 1 Juli 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memeratakan dampak positif ekonomi digital kepada para driver, sekaligus menjaga agar bisnis transportasi daring tetap stabil dan tarifnya tetap ramah di kantong publik.
Neneng Goenadi selaku CEO Grab Indonesia menjelaskan bahwa penerapan potongan komisi sebesar 8 persen ini merupakan bagian dari wujud dedikasi korporasi dalam menyokong program pemerintah dan memajukan perekonomian rakyat.
“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan bagi hasil sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yaitu GrabBike, yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026," kata Neneng dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto serta sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat,” lanjut Neneng.
Ia menilai pengerjaan regulasi baru ini memerlukan beragam penataan ulang yang matang. Sebab, perusahaan mesti memikirkan keseimbangan aspek antara hak mitra pengemudi, kebutuhan pengguna, serta ketahanan industri ini ke depan.
“Implementasi kebijakan ini tidak mudah. Karena itu, akan dilakukan berbagai penyesuaian dengan penuh pertimbangan untuk memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, keberlanjutan ekosistem tetap terjaga, serta peluang pendapatan Mitra Pengemudi dapat terus dipertahankan,” katanya.
Neneng mengutarakan bahwa Grab sudah lebih dari sepuluh tahun menjadi elemen krusial dalam ruang ekonomi digital di tanah air.
Pihak maskapai mengklaim telah menguasai sekitar 50 persen pangsa pasar industri ride-hailing serta jasa pesan-antar makanan, membuka hingga 4,6 juta lapangan kerja lewat digitalisasi sektor UMKM, serta menyalurkan bantuan bagi para mitra pengemudi lewat program Grab untuk Indonesia dengan dana di atas Rp 100 miliar.
“Ke depan, Grab akan terus memperkuat komitmennya untuk Indonesia dan berkontribusi dalam membangun layanan transportasi online nasional yang inklusif, andal, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” tegas Neneng.
Sebelumnya pada Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan gagasan kebijakan terkait pemotongan komisi aplikator ojek daring roda dua menjadi paling tinggi 8 persen.
Aturan tersebut membawa transformasi masif dalam sistem pengelolaan industri transportasi daring di Indonesia, mengingat sebelumnya perusahaan penyedia aplikasi diizinkan menarik potongan komisi hingga mencapai 20 persen dari penghasilan harian pengemudi.
Lewat kehadiran sistem baru ini, para driver kini berhak mengantongi sekurang-kurangnya 92 persen dari total pendapatan bersih yang mereka hasilkan dari orderan roda dua. Aturan ini legal dan tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Kebijakan ini juga menjadi realisasi nyata dari komitmen yang diutarakan Presiden Prabowo pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, saat otoritas berjanji akan membenahi formula bagi hasil antara korporasi aplikasi dan pengemudi.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa batasan komisi maksimal 8 persen ini sengaja dihadirkan untuk mendongkrak taraf hidup jutaan pengemudi ojek online di tanah air.
Melalui pembagian komisi teranyar tersebut, porsi pemasukan yang didapatkan pengemudi menjadi lebih optimal sehingga diharapkan bisa mendongkrak daya beli mereka, memberikan proteksi finansial yang mapan, serta menghadirkan kemitraan yang jauh lebih adil antara penyedia platform digital dan para mitranya.