Purbaya Ubah Aturan, Anggaran K/L Kini Bisa Dialokasikan Mendadak

Purbaya Ubah Aturan, Anggaran K/L Kini Bisa Dialokasikan Mendadak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: NET)

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan perombakan terhadap sistem perencanaan serta eksekusi anggaran kementerian/lembaga (K/L). 

Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah memberikan fleksibilitas bagi K/L untuk melakukan alokasi anggaran secara mendadak di tengah tahun berjalan apabila terdapat instruksi langsung dari Presiden.

Langkah baru ini dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2026 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 62/2023 terkait Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Regulasi tersebut resmi ditandatangani oleh Purbaya pada 12 Juni 2026 dan mulai diundangkan pada 22 Juni 2026.

"Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang lebih efektif, efisien dan tepat sasaran, serta menindaklanjuti dinamika pengelolaan anggaran agar tetap akuntabel, diperlukan dukungan pemerintah melalui kebijakan perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran, antara lain berupa pemenuhan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden," jelas pertimbangan PMK 41/2026 tersebut, dikutip Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan telaah pada berkas PMK 41/2026, tercatat sedikitnya ada lima poin perubahan yang krusial. Pertama, diperkenalkannya istilah Rincian Output (RO) Khusus. 

Melalui Pasal 1 PMK 41/2026, otoritas keuangan menyisipkan definisi baru mengenai RO Khusus, Komponen Khusus, serta Izin Presiden, yang mana poin-poin ini sebelumnya belum termuat dalam PMK 62/2023. 

Kehadiran RO Khusus membuat K/L mempunyai payung hukum yang kuat untuk mengeksekusi anggaran secara langsung pada tahun berjalan demi merespons perintah strategis dan urgen dari Presiden, baik yang bersumber dari hasil sidang kabinet maupun Instruksi Presiden (Inpres).

Ketentuan fleksibilitas pagu anggaran untuk RO Khusus ini dijabarkan lebih mendalam pada Pasal 157 dan Pasal 158A. 

Melalui regulasi tersebut, K/L diperbolehkan memindahkan anggaran antar-RO pada Bagian Anggaran (BA) K/L yang sama guna menyusun Komponen Khusus, dengan syarat didasari oleh Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga yang memuat instruksi dari Presiden.

Kedua, adanya kelonggaran dalam batasan wewenang penyelesaian utang atau tunggakan. Pada Pasal 16 dan Pasal 150, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendongkrak batasan nilai (threshold) berkas pendukung tunggakan dalam jumlah yang cukup besar. 

Jika merujuk pada regulasi terdahulu (PMK 62/2023), penyelesaian tunggakan yang bermodalkan Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dibatasi paling banyak Rp200 juta. Namun, pada aturan teranyar ini, batas kewenangan KPA dinaikkan drastis menjadi maksimal Rp3 miliar.

Sementara itu, untuk nominal utang di atas Rp3 miliar hingga Rp30 miliar, prosesnya kini cukup memakai hasil reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L masing-masing. 

Adapun keterlibatan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini hanya diwajibkan bagi tunggakan dengan nilai di atas Rp30 miliar, naik signifikan dari aturan lama yang mewajibkan audit BPKP untuk angka di atas Rp2 miliar.

Ketiga, pengetatan pada regulasi pergeseran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Kemenkeu menghapus sistem pemindahan antarsubbagian BA BUN lewat SPP BA BUN yang sebelumnya termaktub dalam Pasal 111. 

Sebagai gantinya, lewat Pasal 118, Pasal 118A, dan Pasal 118B, pemerintah memperketat alur penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA). 

Kebijakan baru ini membatasi tenggat waktu pemenuhan berkas SP SABA paling lama 2 hari kerja serta menyisipkan syarat baru berupa rekomendasi dari alat kelengkapan DPR RI bagi pemindahan alokasi anggaran tertentu.

Keempat, persyaratan untuk merevisi sisa dana prioritas. Mengenai sisa alokasi DIPA K/L yang bersumber dari BA BUN, Pasal 159 dan Pasal 165 menegaskan bahwa dana sisa tersebut bisa dimanfaatkan untuk menambah pagu pada RO yang berlainan, dengan syarat wajib: wajib mendapatkan Izin Presiden. 

Sisa dana ini pun dapat dikembalikan ke BA BUN dengan alasan keadaan kahar (force majeure) atau lantaran adanya direktif prioritas dari Kepala Negara.

Kelima, penajaman target sasaran untuk alokasi Bantuan Pemerintah. Pada Pasal 40, pemerintah menegaskan bahwa pos Bantuan Pemerintah wajib tertera secara gamblang di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) atau merupakan mandat dari regulasi maupun tugas khusus dari Presiden. 

Pasal ini pun merincikan pemanfaatan spesifik dari bantuan tersebut, di antaranya untuk beasiswa, tunjangan profesi, pengadaan sarana prasarana, hingga perbaikan gedung, dengan catatan dialokasikan kepada lembaga nirlaba non-perangkat daerah.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup Pasal II ayat (2) PMK 41/2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index