JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI mulai melakukan pembahasan beleid tersebut dengan pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemerintah pada Kamis (25/6/2026).
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Barends, memaparkan bahwa penyusunan RUU Daerah Kepulauan sudah memperoleh persetujuan DPR untuk ditindaklanjuti.
"Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan, pembentukannya telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI tertanggal 12 Maret 2026," ujarnya saat memimpin rapat kerja gabungan bersama pemerintah dan DPD RI, Kamis (25/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Mercy juga mengutarakan bahwa Presiden telah mengirimkan surat presiden (Surpres) mengenai pembahasan RUU Daerah Kepulauan serta menunjuk sejumlah kementerian guna mewakili pemerintah.
"Presiden Republik Indonesia telah menyampaikan rancangan undang-undang tentang daerah kepulauan melalui Surat Presiden nomor R-01/Pres/01/2026 tanggal 12 Januari 2026, telah menugaskan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Republik Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dan Menteri Hukum Republik Indonesia untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut," kata Mercy.
Pada pertemuan perdana ini, Pansus DPR RI dan DPD RI menyetujui lima agenda pembahasan, yang meliputi penjelasan DPD RI terkait RUU Daerah Kepulauan, pandangan fraksi-fraksi di DPR RI, serta pandangan pemerintah terhadap RUU Daerah Kepulauan.
“Keempat,Pengesahan jadwal pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan. Kelima Penyerahan naskah akademik dan draf RUU tentang Daerah Kepulauan dari DPD RI kepada Pansus DPR RI,” ungkap Mercy.
Adapun rapat kerja gabungan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, serta tim kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI yang dipimpin Andi Sofyan Hasdam.