GLOBALINVESTOR.ID — Kementerian Pekerjaan Umum memberhentikan sementara seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial AS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung. Langkah administratif itu diambil setelah AS diduga terlibat budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan kementeriannya menghormati proses hukum yang tengah berjalan atas pegawai berinisial AS tersebut. Pemberhentian sementara dilakukan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
"Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan," kata Dody dalam rilisnya, Sabtu (20/9).
Duduk Perkara Penetapan Tersangka
Polrestabes Bandung menetapkan AS sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika. AS diduga terlibat praktik budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Status PPPK yang melekat pada AS membuat kasus ini masuk ranah administratif kepegawaian sekaligus pidana. Kementerian PU memilih menempuh jalur pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum tuntas.
Aturan yang Jadi Dasar Pemberhentian
Pemberhentian sementara bagi aparatur sipil negara maupun PPPK yang berstatus tersangka mengacu pada ketentuan kepegawaian yang berlaku. Tujuannya menjaga netralitas institusi selama penyidikan dan persidangan berlangsung.
Dody menegaskan setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi. Kementerian PU menyatakan komitmen menjaga profesionalisme pegawai dalam menjalankan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur.
Yang Perlu Dicermati ke Depan
Kasus ini menambah daftar persoalan disiplin pegawai di lingkungan kementerian teknis. Bagi publik pengguna layanan, yang paling terlihat adalah kelanjutan proses hukum terhadap AS di Polrestabes Bandung.
Kementerian PU belum merinci durasi pemberhentian sementara maupun posisi AS di unit kerjanya. Yang jelas, status tersangka membuat AS tidak lagi menjalankan tugas kedinasan untuk sementara waktu.
Pemberhentian sementara berbeda dari pemberhentian tetap. Jika proses hukum berkekuatan tetap dan AS terbukti bersalah, sanksi kepegawaian bisa meningkat sesuai aturan yang berlaku.
Kementerian PU memastikan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa terganggu kasus ini.