Debat Nomenklatur Badan Reforma Agraria di Baleg DPR, Pemerintah Minta Pending

Sabtu, 19 September 2026 | 03:47:00 WIB

GLOBALINVESTOR.ID — Pemerintah meminta pembahasan nomenklatur badan pengelola reforma agraria di RUU Reforma Agraria di-pending setelah perdebatan panas di Badan Legislasi DPR. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto beralasan penamaan badan itu sepenuhnya kewenangan Presiden Prabowo Subianto melalui peraturan presiden. Sejumlah anggota Baleg menolak, menilai undang-undang semestinya tidak menunggu perpres untuk hal mendasar.

Rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi DPR, Jakarta, Jumat (18/9/2026), ricuh oleh perdebatan soal nama badan yang akan mengurus reforma agraria. Pemerintah akhirnya meminta persoalan nomenklatur ditunda karena belum bisa memutuskan.

Perdebatan bermula dari Pasal 11 RUU yang menyebut penetapan objek reforma agraria dilakukan "berdasarkan keputusan instansi pemerintah" tanpa menyebut nama badan secara eksplisit.

Sturman Panjaitan Pertanyakan Posisi Undang-Undang di Atas Perpres

Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan menyoroti tidak adanya nama jelas badan yang dimaksud dalam pasal tersebut. Ia mempertanyakan mengapa RUU ini tidak langsung menyebut badan yang akan mengurus reforma agraria.

"Kenapa nggak sebutkan BRAN saja?" tanya Sturman dalam rapat.

Wakil Ketua Baleg Iman Sukri merespons bahwa nama badan akan ditetapkan pemerintah melalui peraturan presiden. Jawaban itu memicu keberatan Sturman yang menilai aneh jika DPR sebagai pembuat undang-undang justru menunggu perpres.

"Kita kan buat undang-undang, kok nunggu perpres. Ya aneh. Yang buat undang-undang kan kita, turunan undang-undang itu baru perpres, PP, dan seterusnya," tegas Sturman.

Pemerintah Acu UU Kementerian Negara

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa Pasal 25 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara mengatur lembaga nonstruktural berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan presiden. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan presiden.

"Sejak adanya UU ini maka kemudian di UU mana pun itu kita tidak pernah bicara tentang nomenklatur badan institusi apa pun dalam sebuah UU," ujar Bambang.

Ia menegaskan fungsi dan kewenangan badan tetap ada meski namanya tidak dicantumkan dalam undang-undang. Menurut Bambang, penamaan badan itu sengaja diserahkan ke presiden agar bisa diubah kapan saja tanpa me

Terkini