GLOBALINVESTOR.ID — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5% untuk UMP maupun UMK. Usulan itu disampaikan jauh sebelum jadwal penetapan, karena UMP 2027 bakal ditetapkan 1 November 2026 dan UMK pada 10 November 2026. Perhitungannya bersandar pada rata-rata inflasi nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi 5,43% periode Oktober 2025-Agustus 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan usulan tersebut secara terbuka. Menurut dia, angka itu akan diperjuangkan lewat Dewan Pengupahan dan jalur konstitusional lain.
"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5% sampai dengan 9,5%. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," ujar Said Iqbal.
Tiga Komponen yang Dipakai KSPI Menghitung Upah Minimum
Ada tiga variabel utama dalam metode perhitungan versi KSPI. Pertama, rata-rata inflasi nasional secara tahunan atau year-on-year. Kedua, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Ketiga, indeks tertentu yang diambil sebesar 0,9.
Angka indeks 0,9 itu merujuk rentang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, yang memberi ruang antara 0,5 sampai 0,9. KSPI memilih batas atas karena dinilai punya dasar hukum yang jelas.
"Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar," tegas Said Iqbal.
Inflasi 3,20% dan Pertumbuhan 5,43% Jadi Basis Sementara
Data yang dipakai mencakup periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun karena data September 2026 belum dirilis Badan Pusat Statistik, perhitungan sementara memakai angka terakhir sampai Agustus 2026.
Dari himpunan data resmi BPS itu, rata-rata inflasi nasional tercatat 3,20%. Sementara rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di 5,43%.
"Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%," kata Said Iqbal.
Dengan memasukkan indeks tertentu 0,9, hasil perhitungan KSPI menghasilkan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Angka itu lalu dipakai sebagai salah satu dasar menetapkan batas bawah usulan di 7,5%.
"Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7 persen. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5 persen," jelasnya.
Mengapa KSPI Tidak Ajukan Satu Angka Tunggal
Kondisi ekonomi tiap provinsi dan kabupaten/kota tidak seragam. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat berbeda dari Maluku Utara. Begitu pula kondisi Kabupaten Bekasi tidak sama dengan Kabupaten Gresik.
Karena itu KSPI memilih rentang 7,5-9,5%, bukan satu angka tunggal. Rentang itu memberi ruang bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih rendah untuk menyesuaikan besaran kenaikan.
Soal Disparitas Upah Antardaerah
Said Iqbal menyoroti dua metode penetapan upah minimum yang berlaku di dunia. Pertama, metode survei Kebutuhan Hidup Layak atau KHL. Kedua, metode berbasis indikator makroekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Ada pula dua model penetapan upah. Model single wage menerapkan satu nilai upah minimum nasional, seperti di Brasil dan Jerman. Model kedua adalah upah minimum regional, yang dipakai Indonesia dan sejumlah negara ASEAN.
"UMP DKI Jakarta berbeda dengan Jawa Barat, Maluku, atau Papua. Bahkan UMK antarkabupaten/kota dalam satu provinsi juga berbeda. Selama kita menggunakan model regional, disparitas upah pasti terjadi," kata Said Iqbal.
Ia mencontohkan pergeseran upah minimum di Bekasi dan Karawang. Dahulu upah minimum Bekasi berada di bawah Jakarta. Setelah banyak industri berkembang dan berpindah ke Bekasi, nilainya meningkat bahkan melampaui Jakarta. Hal serupa terjadi di Karawang setelah menjadi pusat industri otomotif.
Usul Zonasi atau Ring Kawasan Industri
Untuk memperkecil disparitas, KSPI mengusulkan sistem zonasi atau ring kawasan industri. Pada masa lalu, daerah industri dengan karakteristik ekonomi dan kebutuhan hidup relatif sama ditempatkan dalam satu ring dengan nilai upah minimum yang sama atau berdekatan.
"Ring satu Jawa Barat dapat mencakup Bekasi, Karawang, Bogor, Depok, bahkan terhubung dengan Jakarta," ujar Said Iqbal.
Usulan ini masih akan dibahas dalam forum Dewan Pengupahan. Bagi pelaku usaha, rentang 7,5-9,5% menjadi sinyal awal beban biaya tenaga kerja yang perlu diantisipasi dalam perencanaan anggaran 2027.