Antam Minta Semua Penjual Emas Wajib Lapor Data ke DJP, Ini Alasannya

Kamis, 17 September 2026 | 09:12:00 WIB

GLOBALINVESTOR.ID — PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengusulkan kewajiban pelaporan data transaksi emas ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberlakukan merata ke seluruh pelaku perdagangan emas, bukan hanya ke Antam dan anak usahanya. Usulan itu disampaikan di tengah penurunan penjualan emas Antam, yang dikhawatirkan beralih ke pedagang tanpa kewajiban lapor serupa.

Direktur Utama Antam Untung Budiharto menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Menurut dia, kewajiban pelaporan perlu diberlakukan setara kepada semua pihak yang bergerak di ekosistem perdagangan emas.

Dasar kebijakan yang dibahas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026, yang mengatur kewajiban pelaporan data oleh pihak tertentu kepada DJP. Antam menyatakan mendukung aturan itu, tetapi meminta cakupannya diperluas.

Kewajiban ILAP Diminta Berlaku untuk Seluruh Pemain

Untung meminta Komisi XII mendukung penyamarataan kewajiban ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) kepada seluruh pelaku perdagangan emas. Tujuannya, membangun tata kelola perdagangan emas nasional yang transparan, tertib, dan menyeluruh.

"Kami membutuhkan dukungan dari Komisi XII untuk penyamarataan kewajiban ILAP kepada seluruh pemain dalam ekosistem perdagangan emas sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perdagangan emas nasional yang transparan, tertib, dan menyeluruh," ujar Untung dalam RDP tersebut.

Menurut Antam, transparansi transaksi dan kepatuhan perpajakan merupakan bagian penting dari tata kelola industri yang baik. Karena itu, perseroan tidak menolak kewajiban pelaporan, melainkan meminta penerapannya adil bagi semua pelaku usaha.

Penjualan Emas Antam Tertekan, Konsumen Berpotensi Pindah

Untung menyebut penjualan emas Antam saat ini tengah mengalami penurunan. Salah satu pemicu yang menjadi perhatian perusahaan adalah kemungkinan konsumen mengalihkan transaksi ke pedagang emas lain bila kewajiban pelaporan tidak diterapkan secara merata.

"Terdapat potensi konsumen yang merasa keberatan kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama," kata Untung.

Jika kondisi itu terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan Antam. Transaksi emas berpotensi bergeser dari kanal perdagangan formal dan tercatat ke kanal lain yang tingkat pengawasannya berbeda.

Pergeseran ke kanal informal justru berisiko melemahkan tujuan awal kebijakan, yakni memperluas basis data transaksi emas untuk kepentingan pajak. Data yang tidak terhimpun membuat pengawasan perdagangan emas makin sulit dilakukan.

Apa Artinya bagi Investor dan Pelaku Pasar Emas

Bagi investor, isu ini menyangkut daya saing butik resmi Antam versus pedagang emas lain yang belum terikat aturan pelaporan sama. Ketimpangan kewajiban berpotensi menekan volume penjualan emas Antam, terutama segmen pembeli yang sensitif terhadap pelaporan pajak.

Antam mendorong agar kewajiban pelaporan data transaksi emas diberlakukan terhadap seluruh pemain dalam ekosistem perdagangan emas. Keputusan akhir ada di tangan pemerintah dan DPR, yang hingga RDP tersebut belum menetapkan sikap resmi atas usulan penyamarataan kewajiban ILAP.

Terkini