Pria Bondowoso Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Tiri Sejak Korban Kelas 4 SD

Kamis, 17 September 2026 | 05:03:00 WIB

GLOBALINVESTOR.ID — Seorang pria berinisial CSB (43) di Sukosari, Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya selama empat tahun. Kasus terungkap setelah korban yang kini berusia 16 tahun mengaku kepada keluarganya. Polisi menangkap pelaku di rumahnya setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan korban selama beberapa hari terakhir selalu murung dan menutup diri. Keluarga yang curiga kemudian membujuk korban untuk bercerita.

"Korban baru mengaku saat keluarga membujuknya. Dari situlah korban akhirnya mengaku apa yang dialaminya selama ini," kata Wawan, Rabu (16/9/2026).

Setelah mendengar pengakuan itu, keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya.

Perbuatan Berlangsung Sejak Korban Duduk di Kelas 4 SD

Menurut Wawan, pelaku diketahui memperkosa korban sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Kini korban telah berusia 16 tahun.

"Pelaku melakukan perbuatannya tersebut sejak korban kelas 4 SD," ujar Wawan.

Selama ini pelaku, istrinya, dan korban tinggal dalam satu rumah. Aksi tersebut selalu dilakukan pelaku setiap kali istrinya keluar rumah.

Polisi Mengumpulkan Bukti dan Keterangan Saksi

Wawan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi. Polisi belum merinci pasal yang akan dijeratkan kepada pelaku.

"Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, pelaku akhirnya kami tangkap di rumahnya," imbuh Wawan.

Hingga berita ini ditulis, polisi masih memeriksa pelaku untuk mendalami kasus tersebut. Korban saat ini dalam pendampingan keluarga.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dikenai hukuman berat, termasuk pidana tambahan berupa kebiri kimia sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi mengimbau keluarga dan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan terhadap anak. Pendampingan psikologis bagi korban juga dinilai penting untuk pemulihan.

Terkini