MK Ubah Aturan Status Bencana Nasional, Tiga dari Lima Indikator Wajib Terpenuhi

Rabu, 16 September 2026 | 21:17:00 WIB

GLOBALINVESTOR.ID — Mahkamah Konstitusi menetapkan status bencana nasional kini mensyaratkan minimal tiga dari lima indikator terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama. Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 28 Agustus 2026 itu mengubah pemaknaan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Lima indikator yang dimaksud meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Melalui putusan itu, Mahkamah menyatakan kelima indikator tidak harus terpenuhi seluruhnya.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Berton SP Panjaitan menyatakan lembaganya menghormati putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu memberi kejelasan soal penetapan status bencana berskala nasional atau daerah.

"Melalui putusan ini, Mahkamah menyatakan kelimanya tidak harus terpenuhi semua. Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima hal tersebut harus terpenuhi, dan jumlah korban wajib menjadi indikator utamanya," kata Berton melalui keterangannya.

Parameter Teknis yang Harus Segera Disusun

Anggota Komisi VIII DPR I Ketut Kariyasa Adnyana menilai lima indikator yang ditetapkan MK perlu segera diterjemahkan menjadi parameter teknis yang objektif. Kejelasan parameter diperlukan agar tidak terjadi perbedaan tafsir saat pemerintah menentukan status dan tingkat bencana.

"Jangan sampai di lapangan masih terjadi perbedaan tafsir mengenai kapan suatu indikator dianggap terpenuhi," kata Kariyasa melalui keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Menurut dia, putusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penetapan status bencana nasional atau daerah. Perubahan itu perlu menjadi momentum membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh.

Peringatan Dini hingga Belanja Mitigasi Jadi Sorotan

Kariyasa mendorong penguatan sistem peringatan dini, terutama di wilayah berisiko bencana tinggi. Sistem itu perlu terhubung dengan sistem informasi, jalur komunikasi, prosedur evakuasi, serta kesiapan pemerintah dan masyarakat.

"Peringatan dini harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami dan pada waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri," ujarnya.

Ia juga mendorong penguatan anggaran untuk mitigasi dan kesiapsiagaan. Menurut dia, belanja pengurangan risiko perlu dipandang sebagai investasi untuk mengurangi dampak bencana, bukan sekadar biaya penanganan pascabencana.

"Paradigma kita harus bergeser dari responsif menjadi lebih preventif. Belanja untuk mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan EWS, edukasi masyarakat, pemetaan risiko, dan pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap bencana harus dipandang sebagai investasi untuk menyelamatkan masyarakat," kata Kariyasa.

Status Nasional Bukan Syarat Tunggal Bantuan Pusat

Berton menegaskan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah. Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, dan dukungan teknis sesuai kebutuhan serta kewenangan.

"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," kata Berton.

BNPB menyatakan akan memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, serta penilaian kemampuan daerah sebagai bahan pemerintah mengambil keputusan. Penetapan status bencana, menurut lembaga itu, harus didasarkan pada data akurat dan kondisi nyata di lapangan.

Putusan MK menempatkan kejelasan indikator sebagai aspek penting dalam penetapan status bencana. Efektivitas penanggulangan bencana tetap bergantung pada kesiapan pemerintah dan masyarakat dalam mengurangi risiko, merespons kejadian, serta mempercepat pemulihan setelah bencana.

Terkini