Kredit Karbon Kehutanan Rp5 T Terbit, Integritas Proyek Jadi Penentu

Rabu, 16 September 2026 | 18:48:00 WIB

GLOBALINVESTOR.ID — Indonesia resmi menerbitkan kredit karbon sektor kehutanan setara 31,7 juta ton CO2e dengan nilai ekonomi sekitar Rp5 triliun, Rabu (16/9). Penerbitan ini menyasar pasar karbon sukarela lebih dulu, sambil pemerintah menyiapkan regulasi perdagangan berdasarkan Pasal 6 Persetujuan Paris. Bagi pembeli global, nilai kredit tidak lagi soal jumlah ton, melainkan seberapa kuat integritas proyek penghasilnya.

Kredit karbon kehutanan Indonesia yang baru terbit berasal dari empat proyek: tiga di antaranya dikerjakan swasta lewat perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), satu proyek perhutanan sosial. Penerbitannya dilakukan bertahap, dan untuk sementara diarahkan ke pasar karbon sukarela.

Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menyebut proyek-proyek itu berkualitas tinggi, tetapi belum otomatis berintegritas tinggi. Karena itu pemerintah memilih melangkah perlahan.

"Ini high-quality projects tetapi belum tentu high integrity. Kami melakukannya secara bertahap," ujar Edo dalam sesi panel Katadata Sustainability Action for the Future Economy (SAFE) 2026 bertajuk Nature, Carbon, and Capital: Investing in High Integrity Climate Solutions di Jakarta, Rabu (16/9).

Dua Pasar, Satu Tuntutan Kualitas

Permintaan kredit karbon global terbagi dua: pasar sukarela dan pasar kepatuhan. Pemerintah kini menyiapkan regulasi agar kredit karbon Indonesia bisa masuk ke skema kepatuhan, termasuk pajak karbon Singapura, skema perdagangan emisi Jepang, dan Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA).

Menurut Edo, minat pasar global terhadap pasokan Indonesia cukup besar. Namun pembeli tidak sekadar menghitung jumlah kredit tersedia. Kualitas dan integritas proyek menjadi pertimbangan utama.

"Kalau kita ingin menjadi pemimpin, we have to be at the table. Kita harus bekerja bersama mitra-mitra yang memiliki visi serupa," ujarnya.

Indonesia terlibat dalam Coalition to Grow Carbon Markets, koalisi antarpemerintah yang mendorong permintaan kredit karbon berintegritas tinggi. Pemerintah juga berinteraksi dengan Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) yang mengembangkan core carbon principles sebagai acuan pasar sukarela.

Selain itu, kapasitas pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) terus diperkuat agar proyek karbon dalam negeri memenuhi standar internasional. Tujuannya, Indonesia tidak berhenti sebagai pemasok kredit, tetapi juga menguasai keahlian pengelolaan proyek karbon.

Tiga Lapisan Integritas yang Wajib Dipenuhi

Executive Director Yayasan MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad, menilai integritas kredit karbon harus diuji lewat tiga dimensi: lingkungan, hukum, serta sosial dan ekologi.

Dari sisi lingkungan, proyek wajib memenuhi kriteria additionality, penetapan baseline, permanence, dan pencegahan penghitungan ganda alias double counting. Semua itu harus dibuktikan lewat sistem MRV yang kredibel.

Integritas hukum menyangkut keabsahan kredit yang diperdagangkan dan kejelasan pemegang hak atas wilayah proyek. Proyek karbon kerap berada di area yang ditempati dan dijaga turun-temurun oleh masyarakat lokal maupun adat.

"Kalau dari sisi lingkungan kita mempertanyakan apakah ton karbon itu nyata, dari sisi hukum kita mempertanyakan apakah ton karbon yang dijual tersebut sah. Kita harus kembali kepada pertanyaan, who are the rights holders? Siapa pemegang haknya?" ujar Nadia.

Karena itu, proyek karbon harus menjamin Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau free, prior, and informed consent, sekaligus melindungi hak tenurial masyarakat. Nadia menekankan PADIATAPA tidak cukup hanya tercantum sebagai kelengkapan dokumen perencanaan. Persetujuan dan keterlibatan masyarakat harus berlangsung sepanjang siklus proyek.

Dimensi sosial dan ekologi menyangkut dampak proyek terhadap warga dan lingkungan. Penjualan kredit tidak boleh merugikan pihak yang selama ini menjaga ekosistem.

"Setelah memastikan ton karbonnya nyata dan sah, kita perlu melihat apakah ketika karbon itu dijual ada pihak yang dirugikan. Apakah proyeknya bermanfaat bagi kehidupan masyarakat dan apakah ekologinya tetap terjaga," kata Nadia.

Risiko Alam Masuk Hitungan Investasi

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Nizar Marizi, menuturkan penilaian proyek karbon tidak boleh hanya melihat besarnya potensi penurunan emisi. Ketahanan proyek terhadap bencana dan risiko alam juga perlu diperhitungkan.

Artinya, nilai ekonomi Rp5 triliun dari 31,7 juta ton CO2e baru menjadi angka di atas kertas sampai setiap proyek lolos uji integritas. Bagi investor, kejelasan hak atas lahan dan perlindungan masyarakat adat sama pentingnya dengan volume kredit yang ditawarkan.

Terkini