JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pertumbuhan penyaluran kredit perbankan kembali mengalami penguatan pada Mei 2026. Angka penyaluran kredit melonjak hingga 11,51% secara tahunan (year-on-year/YoY) hingga mencapai Rp8.918 triliun.
Realisasi ini mencatatkan pencapaian yang lebih tinggi jika dikomparasikan dengan pertumbuhan pada April 2026 yang berada di angka 9,98% YoY.
Informasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Ekskutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam agenda Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2026 pada Selasa (7/7/2026).
“Ini tentu meningkat dibandingkan posisi April 2026 yang tumbuh 9,98% YoY,” kata Dian, Selasa (7/7/2026).
Ditinjau dari tujuan penggunaannya, kredit investasi sukses menjadi pendorong utama lewat pertumbuhan sebesar 21,95% YoY. Di sisi lain, kredit konsumsi mengalami kenaikan 5,89% YoY serta kredit modal kerja tercatat merangkak naik 8,09% YoY.
Jika dipetakan berdasarkan segmen debitur, kelompok kredit korporasi mengantongi pertumbuhan paling tinggi, yaitu sebesar 18,39% YoY.
Sementara itu, tren penyaluran kredit untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlahan mulai memperlihatkan sinyal positif dengan tumbuh 0,60% YoY, naik tipis dari pertumbuhan bulan sebelumnya yang sebesar 0,16%.
Adapun jika dilihat dari kategori bank, penyaluran kredit oleh bank-bank milik BUMN mencatatkan kenaikan tertinggi yang menyentuh angka 15,98% YoY.
Menilik pada aspek pendanaan, perolehan dana pihak ketiga (DPK) terkerek naik 13,49% YoY hingga menyentuh Rp10.294 triliun. Laju pertumbuhan ini disokong oleh peningkatan saldo giro sebesar 20,53% YoY, deposito 10,17% YoY, serta tabungan yang naik sebesar 10,21% YoY.
Selanjutnya, OJK memberikan penilaian bahwa kondisi likuiditas pada industri perbankan nasional masih berada di level yang aman. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) berada pada posisi 108,20% dan rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) stabil di angka 24,78%.
Kedua angka tersebut dinilai masih aman karena berada jauh di atas batas minimal masing-masing ketentuan yang sebesar 50% dan 10%. Di waktu yang sama, Liquidity Coverage Ratio (LCR) bertengger di level 186,54%.
OJK juga memandang kualitas aset yang dimiliki perbankan masih terjaga dengan baik.
Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross bertengger di posisi 2,17%, sedangkan untuk NPL net berada di angka 0,84%. Sementara itu, rasio loan at risk (LaR) secara konsisten terus menunjukkan perbaikan ke posisi 8,72%.
Dari sisi profitabilitas, sektor industri perbankan berhasil mengamankan return on assets (ROA) pada level 2,43%. Di samping itu, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) berada pada level 23,74%.
OJK menganggap kondisi permodalan tersebut masih sangat kuat serta mencukupi demi menunjang ekspansi penyaluran kredit sekaligus bertindak sebagai bantalan pengaman dalam memitigasi berbagai potensi risiko ke depan.