JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti resmi melantik para anggota Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP). Langkah ini diambil sebagai upaya memperkokoh sistem penjaminan mutu pendidikan demi menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu serta berkelanjutan.
Dalam arahan yang disampaikannya di Jakarta Pusat pada Jumat (3/7/2026), Mu'ti menegaskan bahwa hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dimiliki oleh seluruh warga negara.
Oleh sebab itu, negara membutuhkan adanya standar nasional pendidikan sebagai tolok ukur penyelenggaraan pendidikan, yang sekaligus adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan masyarakat.
Menurut Mu'ti, standar pendidikan tidak boleh dilihat sebagai hal yang kaku atau statis. Standardisasi tersebut wajib disempurnakan secara berkala agar bisa merespons dinamika global, dengan tetap berpegang teguh pada haluan pembangunan nasional serta amanat konstitusi.
“Standar harus terus dikembangkan agar mampu mengikuti dinamika dunia yang terus berubah, namun tetap berpijak pada arah kebijakan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi,” kata Mu’ti.
Lebih jauh, ia memaparkan bahwa pendirian BSANP merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Regulasi ini mengatur perihal pengembangan standar nasional pendidikan, pengawasan capaiannya, hingga proses akreditasi sebagai alat penjaminan mutu pendidikan.
Ia pun mengimbuhkan bahwa peleburan fungsi standar dan akreditasi ke dalam satu lembaga merupakan bentuk perbaikan tata kelola.
Kebijakan ini dirancang berdasarkan evaluasi dan pengalaman dari penyelenggaraan penjaminan mutu pendidikan yang berjalan selama ini. Lewat koordinasi yang tersinkronisasi dengan baik, proses penyusunan standar beserta eksekusi akreditasi diproyeksikan bisa berlangsung lebih efektif, selaras, sekaligus saling menguatkan.
"Melalui badan ini, kami berharap arah peningkatan mutu pendidikan menjadi semakin jelas dan semakin sejalan dengan kebijakan pemerintah, termasuk dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul melalui peningkatan kualitas layanan pendidikan," katanya.
Mu'ti juga mengimbau segenap anggota BSANP untuk menciptakan kolaborasi yang solid bersama Kemendikdasmen. Dengan begitu, standar dan akreditasi dapat berfungsi optimal sebagai instrumen pendorong kemajuan kualitas pendidikan di seantero negeri.
“Dengan terbentuknya badan ini kita dapat bersama-sama mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, membangun generasi Indonesia yang kuat, generasi Indonesia yang hebat, dan Generasi Emas Indonesia,” katanya.
Sebagai informasi tambahan, struktur BSANP mencakup Komite Standar, Komite Akreditasi Pendidikan Formal, serta Komite Akreditasi Pendidikan Nonformal.
Ketiga komite ini ditargetkan mampu bersinergi secara berkesinambungan dalam merumuskan standar, menggulirkan akreditasi, dan menyodorkan rekomendasi demi mendongkrak mutu pendidikan nasional.