JAKARTA — PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS) menjamin bahwa kondisi likuiditas perusahaan tetap berada dalam posisi yang kuat. Hal ini disampaikan di tengah perhatian pelaku pasar terhadap proses pengembalian dana simpanan pemerintah senilai Rp300 triliun dari bank-bank Himbara menuju Bank Indonesia.
Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar mengutarakan bahwa hingga kini perusahaan masih mendapatkan kepercayaan dari Kementerian Keuangan sebagai salah satu bank Himbara yang mengelola dana Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Dana tersebut dialokasikan ke dalam bentuk pembiayaan untuk sektor riil serta sektor produktif demi mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Penempatan dana tersebut dikelola dengan baik sesuai amanah Kementerian Keuangan dan telah sesuai dengan perjanjian penempatan dana serta ketentuan yang berlaku,” ujar manajemen BSI, Kamis (25/6/2026).
Pihak BSI menegaskan bahwa likuiditas perusahaan saat ini sangat memadai dan kokoh. Kondisi positif ini salah satunya ditopang oleh laju pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang terus melaju tinggi.
Hingga April 2026, himpunan DPK BSI menyentuh angka Rp382 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar 17,90% secara tahunan (year-on-year). Kenaikan ini didominasi oleh instrumen tabungan yang menyentuh Rp165 triliun, melesat 22,02% secara tahunan.
Selain dari tabungan, perolehan dana BSI juga bersumber dari produk deposito serta giro. Lewat struktur tersebut, porsi dana murah atau current account saving account (CASA) BSI sukses menyentuh angka 63,48%.
Tingginya raihan porsi CASA ini berfungsi sebagai bantalan pertahanan bagi BSI dalam menjaga biaya dana (cost of fund) di tengah ketatnya perebutan likuiditas di industri perbankan.
Di samping itu, situasi tersebut juga memberikan ruang gerak bagi perusahaan untuk terus menggulirkan pembiayaan ke berbagai sektor produktif, meskipun pasar saat ini sedang mengamati dampak dari pengembalian dana pemerintah terhadap ketahanan likuiditas industri perbankan secara umum.
Sementara itu, pihak Kemenkeu menginformasikan bahwa dana pemerintah yang sebelumnya ditaruh di himpunan bank milik negara (Himbara) tengah dipindahkan kembali ke Bank Indonesia (BI) secara berkala.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah memindahkan sebagian instrumen dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari kas negara di BI ke jaringan bank Himbara sejak September 2025. Pada pencatatan terakhir, total dana yang sempat dialokasikan tersebut mencapai Rp300 triliun.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengonfirmasi bahwa proses pemindahan kembali ini berjalan secara bertahap. Walau demikian, dirinya tidak membeberkan secara detail mengenai waktu mulainya serta rincian nominal dana yang sudah dipindahkan.
"Sudah [dilakukan secara bertahap]," terang Prima kepada wartawan saat dimintai konfirmasi di kantor Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sempat memberikan respons terkait kabar mengenai pemulangan dana SAL secara bertahap ke kas negara di BI, yang sebelumnya disebar ke beberapa bank Himbara.
Merujuk pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Purbaya pernah mengungkapkan terdapat sekitar Rp300 triliun dana simpanan kas negara yang dialokasikan ke bank Himbara guna memperkuat likuiditas.
Pihak otoritas fiskal pada awal tahun ini pun sempat menetapkan keputusan untuk memperpanjang batas akhir masa penempatannya, dari yang semula Maret menjadi September 2026.
Saat dimintai kejelasan, Purbaya tidak menyangkal ataupun membenarkan isu tersebut. Kendati demikian, dirinya menjamin bahwa langkah kebijakan ini nantinya bakal diselaraskan bersama pihak BI.
"Oh, itu mesti diskusi dengan bank sentral seperti apa," ujarnya kepada wartawan usai konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).
Pada Senin (22/6/2026), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. juga sempat memberikan pernyataan terkait beredarnya kabar tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yang juga Anggota Dewan Komisioner atau DK OJK Dian Ediana Rae mengonfirmasi telah mendengar rumor tersebut.
Namun, Dian memandang bahwa pemerintah bersama BI dalam wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pasti akan berkoordinasi lebih mendalam terkait tahapan-tahapan penarikan dana tersebut.
"Kemarin kan kami sudah tahu bahwa nanti pengelolaan dana pemerintah sebelumnya ada di BI gitu kan. Kan kami punya KSSK, oleh karena itu nanti OJK bicara tentu saja dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan bagaimana masa transisinya," jelasnya kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Dian menyampaikan harapannya agar pemindahan dana SAL dari bank Himbara menuju kas pemerintah di BI tidak diterapkan secara mendadak atau sekaligus. Jika penarikan tersebut didasari oleh pemenuhan kebutuhan pemerintah, maka otoritas fiskal memang memiliki hak sepenuhnya untuk menarik kembali dana tersebut dari Himbara.
Sebab, proses penarikan dana yang dilakukan tanpa tahapan berkala memiliki risiko yang dapat memengaruhi stabilitas likuiditas industri perbankan. Terlebih lagi, Dian memandang penempatan dana pemerintah ini sejatinya dapat membantu menjaga agar tingkat suku bunga perbankan tidak melonjak terlalu tinggi.
Sebagai catatan tambahan, proses penarikan kembali dana SAL yang berada di bank Himbara ini bukan merupakan peristiwa yang pertama kali terjadi. Mendekati akhir tahun 2025 lalu, pemerintah juga sempat mengambil sebagian dari dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan belanja negara.