Panduan Lengkap Pendaftaran NIB untuk Content Creator via KBLI 2025

Panduan Lengkap Pendaftaran NIB untuk Content Creator via KBLI 2025
ILustrasi - kreator konten. (Foto: NET)

JAKARTA – Profesi kreator konten, mulai dari YouTuber, TikToker, selebgram, hingga kreator digital lainnya, kini menjadi pusat perhatian. Pemerintah telah memasukkan kegiatan produksi serta monetisasi konten digital ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

Regulasi ini memicu pertanyaan di kalangan pelaku industri kreatif mengenai kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Walaupun aturan tersebut secara spesifik menyasar perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pemerintah mendorong agar seluruh pelaku ekonomi digital mengurus legalitas usaha mereka. Kepemilikan NIB dinilai memudahkan akses permodalan, kemitraan bisnis, serta pembinaan UMKM. 

Selain itu, platform digital kini diwajibkan memverifikasi legalitas pelaku usaha di ekosistem mereka. Kreator yang memperoleh pendapatan dari iklan, endorsement, afiliasi, maupun monetisasi lainnya dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai KBLI 2025.

Berdasarkan data Kemendag RI, KBLI 2025 menggantikan versi 2020 dengan klasifikasi yang lebih spesifik bagi ekonomi digital. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan bisnis secara legal, mengakses layanan perbankan, serta mengikuti program pemerintah.

Beberapa kode KBLI yang relevan meliputi:

59112: Produksi film, video, dan konten komersial.

59201: Perekaman suara, podcast, dan konten audio.

90200: Seni, hiburan, dan kreator konten digital.

60390: Situs jejaring sosial dan distribusi konten.

90111: Karya tulis, penulis, dan konten berbasis teks.

Pemilihan kode harus disesuaikan dengan sumber penghasilan utama. Kewajiban NIB utamanya ditujukan bagi kreator yang sudah menjalankan aktivitas usaha komersial. Pengguna yang hanya membuat konten sebagai hobi umumnya belum diwajibkan memiliki izin usaha.

Pendaftaran NIB dapat dilakukan mandiri secara gratis melalui portal OSS dengan menyiapkan NIK dan data usaha. Mengingat profesi ini telah memiliki klasifikasi resmi, pelaku usaha digital yang mengabaikan legalitas berpotensi menghadapi kendala administratif selama masa transisi aturan baru ini. 

Bagi kreator yang berpenghasilan rutin, NIB berfungsi sebagai bukti legalitas sekaligus pintu akses menuju berbagai fasilitas pengembangan bisnis.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index