Wacana Revisi Harga DMO Batubara, Ini Usulan Pelaku Industri

Wacana Revisi Harga DMO Batubara, Ini Usulan Pelaku Industri
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah tengah meninjau kembali ketentuan harga batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) khusus sektor kelistrikan. Opsi revisi harga patokan ini dipertimbangkan guna mencari jalan tengah antara profitabilitas penambang dengan kemampuan keuangan PT PLN (Persero).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyoroti lonjakan biaya produksi yang kini ditanggung pelaku usaha, terutama akibat tingginya nisbah kupas (stripping ratio) pada tambang batubara kalori medium yang mencapai level 8-12.

"Cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kami juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, nggak mungkin juga, karena pengusaha juga kan kami harus jaga agar mereka tidak rugi," tutur Bahlil kepada awak media, Kamis (18/6/2026). 

Ia menegaskan bahwa pemerintah sedang menghitung opsi terbaik agar PLN maupun pengusaha tidak dirugikan.

Sebagai catatan, sejak 2018, pemerintah menetapkan harga DMO sebesar US$ 70 per ton untuk kalori 6.322 GAR, merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018.

Merespons langkah tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menilai harga tersebut sudah tidak relevan mengingat inflasi serta kenaikan biaya operasional selama delapan tahun terakhir. 

"Dalam penentuan harga DMO, menurut kami ada beberapa faktor yang perlu dilihat biaya produksi aktual. Karakter batubara untuk kelistrikan yang berbeda dengan batubara kalori tinggi yang biasa menjadi acuan pasar, selisih dengan harga pasar agar tidak terlalu lebar dalam jangka panjang, serta keberlanjutan usaha tambang itu sendiri," kata Gita, Jumat (19/6/2026). 

APBI pun berharap adanya mekanisme penyesuaian berkala ke depannya.

Senada, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, menjelaskan bahwa patokan US$ 70 per ton untuk kalori tinggi membuat batubara kalori medium (kebutuhan PLN) hanya dihargai US$ 35-US$ 38 per ton, yang kini sudah di bawah biaya operasional. 

"Menurut kami sebaiknya memang jangan terpaut jauh dengan harga batubara di pasar global. Selain untuk dapat menutupi biaya operasional tambang yang sudah cukup tinggi saat ini, juga dapat berdampak positif untuk mengoptimalkan konservasi cadangan batubara," ungkap Sudirman.

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, mengusulkan harga patokan naik menjadi di atas US$ 80 per ton agar penambang tidak merugi. Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengusulkan kisaran US$ 80 - US$ 90 per ton sebagai angka yang rasional. 

"Selain itu, selisih yang terlalu lebar antara harga DMO dan harga pasar juga tidak bagus. (Penyesuaian harga DMO) ini juga agar pelaku usaha semangat memasok kebutuhan domestik. Catatan penting harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan industri batubara dan kebutuhan biaya pembangkitan listrik PLN," tegas Bisman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index