JAKARTA - Dunia usaha tengah menunggu kepastian terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan harapan agar nilai alfa tetap mengacu pada PP No 51 Tahun 2023, yakni di rentang 0,1 hingga 0,3.
Stabilitas alfa dianggap penting bagi dunia usaha untuk merencanakan anggaran dan keberlangsungan bisnis, terutama bagi perusahaan kecil menengah yang mendominasi ekonomi nasional.
Apindo Kembali Tegaskan Posisi Alfa Stabil
“Apindo sesuai regulasi yang ada, kita punya referensi di PP 51, alfa 0,1 sampai 0,3. Sebenarnya itu posisinya Apindo,” ujar Bob dalam konferensi pers di Gedung Apindo, Senin.
Meski begitu, jika upah minimumnya masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pembahasan tetap bisa dilakukan di Dewan Pengupahan Daerah. Hal ini menunjukkan fleksibilitas sistem tanpa mengabaikan perlindungan pekerja.
Harapan Dunia Usaha terhadap Payung Hukum
Bob menekankan dunia usaha akan patuh terhadap regulasi yang berlaku, namun berharap payung hukum dibuat lebih konsisten. Perubahan regulasi yang terlalu sering menjadi tantangan bagi perencanaan bisnis.
“Sudah ada hampir lima regulasi yang selalu berubah-ubah,” kata Bob. Ketidakpastian ini memengaruhi kesiapan perusahaan, terutama UMKM, dalam memenuhi kewajiban upah minimum.
Kesiapan Perusahaan Kecil Menengah
Menurut Bob, sekitar 90% perusahaan di Indonesia adalah usaha kecil menengah, dan hanya 50% yang mampu membayar sesuai upah minimum. Oleh karena itu, Apindo mendorong adanya mekanisme bipartit di tingkat perusahaan untuk menentukan upah efektif.
“Upah minimum ya tetap minimum. Perusahaan yang mampu memberikan lebih besar tentu bisa, tapi semua perusahaan harus bisa menanggung upah minimum agar keberlangsungan usaha tetap terjaga,” jelasnya.
Regulasi UMP 2026 Sudah Finalisasi
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan regulasi terkait besaran UMP 2026 sudah dalam tahap finalisasi. Namun, pemerintah belum membocorkan angka resmi yang diputuskan.
“Regulasi sudah diparaf,” kata Airlangga, Jumat (5/12/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah bergerak cepat untuk menyiapkan dasar hukum sebelum awal tahun 2026.
Upah Minimum sebagai Instrumen Perlindungan dan Kestabilan Bisnis
Apindo menekankan pentingnya upah minimum sebagai instrumen dasar. Penetapan UMP seharusnya mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha, sehingga kedua pihak mendapatkan manfaat.
Dengan alfa yang stabil dan mekanisme bipartit yang fleksibel, diharapkan perusahaan dapat merencanakan biaya operasional dengan lebih baik, sementara pekerja tetap menerima upah layak sesuai ketentuan minimum.
Penetapan UMP 2026 menjadi momen penting bagi dunia usaha dan pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial. Alfa yang konsisten di 0,1-0,3 diyakini dapat menjadi fondasi stabilitas pengupahan.
Selain itu, pembahasan bipartit dan fleksibilitas dalam menetapkan upah efektif di perusahaan memberikan ruang bagi perusahaan kecil menengah untuk tetap bertahan sambil memastikan pekerja mendapatkan perlindungan minimum yang layak.