Banggar DPR Nilai Kenaikan Gaji Kepala Daerah Belum Mendesak

Senin, 06 Juli 2026 | 21:49:01 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. (Foto: NET)

JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memberikan tanggapan terkait usulan untuk menaikkan hak keuangan kepala daerah sebagai upaya mengantisipasi tindakan korupsi.

Ia menganggap usulan itu bukan sesuatu yang mendesak untuk saat ini. Baginya, mempertahankan keberlanjutan fiskal supaya senantiasa sehat, stabil, dan berkesinambungan jauh lebih penting untuk diprioritaskan ketimbang menaikkan hak keuangan para kepala daerah.

“Harapan saya, direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kami. Yang terpenting sekarang bagaimana kami kredibilitas fiskal kami jaga, kemudian pertumbuhan ekonomi kami inklusif,” ujar Said ketika dijumpai di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Adapun gagasan untuk menaikkan hak keuangan kepala daerah guna menangkal penyelewengan dana tersebut awalnya dilontarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. 

Anggota dewan yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri itu memandang bahwa hak keuangan yang diterima kepala daerah saat ini masih sangat minim.

“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost (ongkos) politiknya tinggi. Karena itu, kami memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,” tutur Rifqi, Kamis (2/7).

Rifqi memaparkan bahwa penambahan hak keuangan bagi kepala daerah tersebut dapat direalisasikan melalui pemberian insentif yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD). 

Prestasi serta kecakapan seorang kepala daerah dalam mendongkrak PAD sepatutnya sebanding dengan hak keuangan yang diperolehnya.

Ia meyakini jika mekanisme tersebut diformulasikan secara matang lewat regulasi perundang-undangan, maka kasus korupsi di tingkat kepala daerah berpotensi untuk diredam.

“Namun, kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu hal lain. Tugas kami di Komisi II adalah ingin memastikan sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisasi kejadian-kejadian serupa,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat melakukan koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengkaji formula tersebut secara lebih mendalam.

“Agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam korupsi yang terlembagakan melalui peraturan,” pungkasnya.

Terkini