OJK Beri Izin Usaha Baru PT Tumbuh Terlindung Pialang Asuransi

Kamis, 02 Juli 2026 | 01:13:01 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pemberlakuan izin usaha dalam bidang pialang asuransi terkait adanya pergantian nama PT Tumbuh Terlindung Pialang Asuransi.

Merujuk pada pengumuman OJK di laman resminya tanggal 2 Juli 2026, pemberian izin tersebut ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-322/PD.02/2026 tanggal 30 Juni 2026 mengenai pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Advis Terapan Proteksindo menjadi PT Tumbuh Terlindung Pialang Asuransi.

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Melalui ketetapan izin usaha yang diberikan ini, PT Tumbuh Terlindung Pialang Asuransi memiliki kewajiban untuk terus mengimplementasikan praktik usaha sehat ketika menjalankan aktivitas bisnisnya serta selalu tunduk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, PT Tumbuh Terlindung Pialang Asuransi merupakan anggota resmi dari Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) dan telah menjalankan operasionalnya sejak tahun 2001.

Berdasarkan keterangan dari situs resmi APPARINDO, kantor perusahaan ini berlokasi di Gedung Perkantoran Yodya Tower Lantai 5, Unit K5.02, Jalan Mayjen DI Panjaitan Kav 8, Jakarta Timur.

Terkini