Songsong Wajib Halal 2026, Kemenag Dorong Literasi Halal Berbasis KUA

Rabu, 01 Juli 2026 | 20:12:32 WIB
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Agama bakal menggalakkan gerakan literasi sadar halal yang berbasis pada Kantor Urusan Agama (KUA) demi menyambut pemberlakuan kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026.

“Gerakkan literasi tersebut bertujuan agar pesan tentang Jaminan Produk Halal dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas,” ujar Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Fuad Nasar memaparkan bahwa program sadar halal berbasis KUA ini bakal menyatukan proses edukasi serta literasi halal ke dalam tiap lini ekosistem layanan KUA. 

Lewat jalannya program ini, para kepala KUA, penghulu, penyuluh agama, beserta seluruh jajaran Kementerian Agama di tingkat daerah dipacu untuk memosisikan diri sebagai agen yang menyebarluaskan informasi halal selaras dengan tugas dan fungsi mereka masing-masing.

Menurut pandangannya, sosialisasi halal ini diterapkan lewat aneka ragam layanan serta ruang pembinaan keagamaan, contohnya seperti kegiatan penyuluhan, bimbingan keluarga, majelis taklim, aktivitas dakwah, sampai dengan forum-forum di tengah kemasyarakatan. 

Melalui metode pendekatan ini, KUA tak sekadar berfungsi menjadi sentral pelayanan administrasi keagamaan, melainkan ikut andil sebagai pusat literasi halal yang menumbuhkan kesadaran warga mulai dari lingkup keluarga hingga ke area publik.

Fuad menyebutkan bahwa publik perlu mengerti bahwa konsep halal sejatinya mempunyai cakupan yang jauh lebih lebar ketimbang sebatas urusan sertifikat ataupun label semata. Halal ialah sebuah nilai yang merepresentasikan gaya hidup, prinsip, sekaligus tanggung jawab bersama dalam menyajikan produk yang aman, higienis, serta selaras dengan syariat.

“Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa masalah halal tidak berhenti pada aspek sertifikasi dan label halal. Halal juga menyangkut sikap, nilai-nilai, gaya hidup, serta prinsip yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” ujar Fuad.

Dirinya menggarisbawahi bahwa aparatur Kemenag mulai dari tingkat pusat sampai daerah memegang andil yang amat krusial dalam menciptakan kesadaran publik terkait pentingnya Jaminan Produk Halal. 

Oleh sebab itu, Kemenag memaksimalkan jaringan Kantor Wilayah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama, penyuluh agama, penghulu, dai, hingga mubaligh untuk bertindak sebagai garda terdepan dalam edukasi halal.

“Kami adalah mata dan telinganya Kemenag di lapangan. Karena itu, mari kami kuatkan sosialisasi, edukasi, dan dakwah halal agar masyarakat semakin memahami bahwa halal bukan hanya persoalan label, tetapi juga proses, pengetahuan, dan tanggung jawab bersama,” ujar Fuad.

Terkini