JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) bakal menghimpun data para pelaku usaha di semua sektor hingga ke tingkat rumah tangga demi menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026).
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti memaparkan bahwa kondisi finansial rumah tangga merupakan salah satu pilar krusial dalam ekosistem ekonomi tanah air, hal inilah yang memicu BPS untuk memasukkan kelompok tersebut ke dalam instrumen pendataan sensus.
“Sensus ekonomi ini ibarat rekam medis. Saat melakukan rekam medis, kami harus periksa semua aspek secara menyeluruh agar paham kondisi yang sebenarnya, sehingga pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat,” kata Amalia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Melalui SE2026, akan diperoleh beragam data penting, seperti total dan profil pelaku usaha di setiap skala bisnis termasuk UMKM, kapasitas serta andil UMKM terhadap roda ekonomi sekaligus pemetaannya, gambaran distribusi usaha beserta fiturnya, hingga situasi finansial rumah tangga.
Informasi ekstensif ini akan dipakai pihak eksekutif sebagai landasan perancangan program, sekaligus memberikan faedah bagi para pebisnis dalam memformulasikan taktik bisnis, ekspansi usaha, pemilihan area investasi, sampai kalkulasi keperluan SDM.
"Negara tidak dapat menyusun kebijakan yang tepat hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya menambahkan.
Proses pengumpulan data langsung di lapangan untuk SE2026 bakal dilangsungkan secara door to door dari rumah ke rumah, terhitung sejak 15 Juni sampai 31 Agustus 2026.
Setiap personel SE2026 dibekali tiga kelengkapan wajib, yakni kartu identitas berfitur QR Code guna pengecekan keaslian petugas, rompi resmi instansi sensus ekonomi, dan surat mandat tugas yang diterbitkan oleh BPS.
Amalia turut mengimbau publik untuk ikut andil lewat jargon ringkas, “TIR”, yang bermakna: Terima petugas sensus, Isi dengan jawaban yang benar, dan Rahasia pasti terjaga.
Pihak BPS menggaransi bahwa keamanan sekaligus kerahasiaan seluruh informasi warga dipayungi oleh regulasi hukum, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, spesifiknya Pasal 21 dan Pasal 24, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, spesifiknya Pasal 36, Pasal 38, dan Pasal 39.
“Jawaban masyarakat pada sensus ekonomi sangat penting sebab manfaat berbagai kebijakan akan dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.