OJK Resmi Rilis Izin Usaha PT Gadai Saling Jaya di Manado

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:39:31 WIB
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo Robert Sianipar. (Foto: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis izin usaha untuk perusahaan pergadaian, PT Gadai Saling Jaya, yang menjalankan wilayah operasional bisnisnya di Kota Manado.

Merujuk pada pengumuman di laman resmi OJK pada 26 Juni 2026, penerbitan izin usaha tersebut disahkan melalui surat KEP67/KO.16/2026 yang tertanggal 22 Juni 2026.

"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo Robert Sianipar dalam pengumuman tersebut.

OJK menegaskan, berdasarkan regulasi Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), PT Gadai Saling Jaya mempunyai kewajiban untuk memajang sejumlah informasi secara transparan di seluruh kantor pusat maupun kantor cabang.

Sejumlah rincian yang wajib dipublikasikan tersebut meliputi nama serta logo dari perusahaan pergadaian. Bukan hanya itu, perusahaan juga diharuskan mencantumkan nomor beserta tanggal izin usaha, sekaligus pernyataan resmi bahwa aktivitas perusahaan pergadaian bersangkutan berada di bawah pengawasan OJK.

PT Gadai Saling Jaya pun dituntut untuk memperlihatkan hari dan jam kerja operasional secara terang, termasuk besaran suku bunga pinjaman serta biaya administrasi.

Merujuk pada ketetapan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Gadai Saling Jaya diharuskan sudah memulai aktivitas operasional bisnisnya paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha dikeluarkan.

OJK pun memberikan imbauan kepada publik luas agar senantiasa memanfaatkan layanan dari para pelaku usaha gadai yang statusnya telah terdaftar atau mengantongi izin resmi OJK.

Sementara itu, lokasi kantor pusat dari PT Gadai Saling Jaya sendiri bertempat di Jalan Hasanudin Nomor 24, Lingkungan 1 Karangria, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Terkini