Revisi RKAB 2026: IMEF Desak Pemerintah Naikkan Kuota Produksi Batubara

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:44:02 WIB
Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF). (Foto: NET)

JAKARTA - Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) menyoroti kebijakan pengurangan kuota produksi batubara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. IMEF menilai adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kuota produksi tersebut melalui revisi RKAB yang dijadwalkan dibuka oleh Pemerintah pada Juli 2026.

Ketua IMEF, Singgih Widagdo, berharap pemerintah dapat melakukan relaksasi dengan menambah kuota produksi batubara tahun ini. 

Singgih mengajukan usulan agar kuota produksi dinaikkan dari kisaran 600 juta ton menjadi 700 juta ton. Menurutnya, volume produksi nasional sebanyak 700 juta ton masih dianggap ideal untuk menjaga keseimbangan pasar global agar terhindar dari kelebihan pasokan.

Selain menjaga kestabilan harga komoditas, peningkatan kuota menjadi 700 juta ton juga bertujuan menjamin ketersediaan pasokan batubara untuk kebutuhan domestik, terutama di sektor ketenagalistrikan. 

"Dengan kondisi pasar saat ini, saya menilai produksi nasional sebesar 700 juta ton menjadi pilihan keseimbangan yang relatif, pasar global terjaga tidak terjadi oversupply, sekaligus kebutuhan di dalam negeri tetap aman. Saya melihat angka 700 juta ton sebagai keseimbangan sampai di akhir 2026," kata Singgih, Rabu (24/6/2026).

Kepastian pasokan batubara domestik sangat krusial guna mencegah terulangnya pemadaman listrik bergilir di berbagai daerah. 

Oleh sebab itu, Singgih mendesak agar proses persetujuan RKAB dilaksanakan dengan cepat dan tepat, mengingat keterlambatan perizinan dapat menghambat aktivitas produksi serta pengiriman batubara baik ke pasar ekspor maupun lokal. 

"Perhitungan dalam (revisi) RKAB di Juli harus dipastikan untuk mengejar produksi total nasional 2026 mengingat keterlambatan produksi di awal tahun," ungkap Singgih.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebutkan bahwa pemerintah telah menyetujui kuota produksi sekitar 600 juta ton, namun akan tetap melakukan evaluasi. 

Pertimbangan utama pemerintah tetap pada keamanan pasokan domestik untuk listrik dan menjaga stabilitas harga global agar tidak terjadi oversupply

"(Kuota produksi yang sudah disetujui dalam RKAB 2026) 600 (juta ton) lebih sedikit. Nanti lihat DMO-nya seperti apa, karena yang diminta PLN kan (batubara kalori) medium. Tapi poinnya, semua bisa tercapai, produksi nggak over supaya harga juga bisa terjaga," ujar Tri pada Senin (22/6/2026).

Di samping penambahan kuota, IMEF mendorong Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk segera mengkaji penyesuaian harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) sektor kelistrikan yang tidak pernah berubah sejak 2018, yakni US$ 70 per ton. 

Singgih menekankan bahwa penyesuaian harga DMO harus mempertimbangkan biaya produksi, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik PLN, serta kemampuan keuangan negara.

"Penetapan harga sangat mempengaruhi bagaimana secara keteknikan tambang akan dioperasikan dan diproduksi. Bagaimanapun harus dicatat harga berhubungan langsung dengan pengelolaan cadangan batubara," terang Singgih. 

Ia mengusulkan agar harga patokan DMO naik menjadi di atas US$ 80 per ton. 

"Level harga ini bukan lantas perusahaan akan untung besar, namun minimal perusahaan tidak mengalami kerugian, khususnya lokasi tambang yang jauh dari pelabuhan sehingga hauling cost cukup tinggi," tegasnya.

Terkini