DPR Tekankan Pemisahan Fungsi Badan Gizi Nasional dalam Program MBG

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:21:32 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea. (Foto: NET)

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) agar tidak memegang peran ganda sebagai regulator, eksekutor, sekaligus pengawas dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, diperlukan penjelasan mendalam guna mencegah tumpang tindih kewenangan yang berisiko melemahkan akuntabilitas program. Ia menekankan bahwa keberhasilan program harus diukur dari dampak nyata bagi masyarakat.

"Kami perlu mengukur apakah program ini benar-benar meningkatkan kualitas gizi masyarakat, menurunkan angka stunting, memperbaiki kesehatan anak, dan menjamin keamanan pangan. Itu yang seharusnya menjadi ukuran keberhasilan utama," ujar Marinus dalam keterangan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Di samping tata kelola, Marinus menegaskan bahwa aspek keamanan pangan merupakan prioritas mutlak karena menyangkut keselamatan langsung penerima manfaat.

"Keamanan pangan adalah isu yang paling sensitif karena berkaitan langsung dengan keselamatan penerima manfaat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aspek ini harus diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan," tutur dia.

Terkait rekomendasi Komnas HAM mengenai evaluasi MBG, Marinus berpendapat hal tersebut harus disikapi secara objektif. Ia menjelaskan bahwa sorotan Komnas HAM lebih tertuju pada aspek tata kelola dan mekanisme pengawasan, bukan pada tujuan program itu sendiri.

Komnas HAM sebelumnya mendesak pemerintah merevisi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 agar tata kelola program menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berbasis hak asasi manusia. Marinus berharap publik memahami substansi rekomendasi tersebut secara utuh agar tidak terjadi salah persepsi.

"Komnas HAM tidak sedang mengkritik tujuan pemberian makan bergizi kepada masyarakat. Yang menjadi perhatian adalah aspek tata kelola, terutama ketika satu lembaga berfungsi sekaligus sebagai regulator, pelaksana, dan pengawas," tegas Marinus.

Kendati demikian, ia menyarankan agar usulan revisi perpres tidak diputuskan secara terburu-buru. Mengingat proses pemantauan Komnas HAM masih berlangsung, diperlukan pengumpulan data lebih komprehensif dari berbagai instansi terkait, seperti BGN, Kementerian Kesehatan, BPKP, dan pemerintah daerah.

"Fokus kami harus pada pemisahan fungsi pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan, penguatan keamanan pangan, transparansi penggunaan anggaran, serta pengukuran keberhasilan berbasis kualitas gizi," pungkasnya.

Terkini