JAKARTA - DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Langkah ini diambil mengingat UU yang berlaku saat ini dinilai sudah usang karena telah berusia lebih dari tiga dekade. Proses revisi ini ditargetkan selesai sepenuhnya pada akhir tahun 2026.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkapkan dalam rapat bersama Komisi VI DPR pada Rabu (17/6/2026) bahwa salah satu isu paling krusial yang diajukan pemerintah adalah rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
"Dibentuknya rencana lembaga ini diharapkan untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadi gagal bayar," jelas Ferry.
Selain perlindungan simpanan, poin-poin utama dalam RUU Perkoperasian yang baru ini mencakup:
Adopsi Teknologi Digital: Transformasi digital untuk meningkatkan kecepatan, keterjangkauan, dan transparansi layanan koperasi.
Penguatan Pengawasan: Pembentukan lembaga khusus yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, pengelolaan, serta pengawasan usaha koperasi simpan pinjam.
Mekanisme Penegakan Hukum: Pengaturan yang lebih jelas mengenai mekanisme jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan usaha koperasi.
Dengan revisi ini, pemerintah berharap sektor perkoperasian di Indonesia dapat bertransformasi menjadi lebih modern, profesional, dan memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.