Info Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Cek Daftar 6 Provinsi dan Syaratnya

Selasa, 16 Juni 2026 | 18:32:01 WIB
Ilustrasi - Suasana kegiatan Pemutihan Pajak Kendaraan. (Foto: NET)

JAKARTA – Manfaatkan agenda pemutihan pajak kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak mobil maupun motor. Saat ini, pembayaran pajak dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal.

Beberapa pemerintah daerah kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026. 

Kebijakan ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beragam keringanan, mulai dari penghapusan sanksi administratif hingga diskon pokok pajak. 

Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan, namun juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Saat ini, tercatat ada enam provinsi yang menjalankan program tersebut.

Berikut daftar provinsi yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan 2026:

DKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta menerapkan program ini melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta, pemerintah membebaskan denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran. 

Sanksi administratif dihapus secara otomatis melalui sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Program ini berlangsung 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Jawa Tengah Pemprov Jawa Tengah memberikan insentif pajak yang berlaku hingga Desember 2026, mencakup pengurangan 5 persen pokok PKB, keringanan sanksi administratif, serta pengurangan tunggakan pokok pajak beserta dendanya.

Lampung Pemprov Lampung menggelar program pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan dan sebagian pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisanya dihapuskan. 

Insentif lain meliputi penghapusan pajak progresif, diskon bea balik nama, potongan biaya mutasi, hingga penghargaan bagi wajib pajak taat.

Kalimantan Tengah Program pemutihan di Kalimantan Tengah berlangsung dari 17 Mei hingga 22 Juli 2026, berupa pembebasan denda dan diskon pajak. Meski denda dihapus, pemilik tetap wajib membayar pokok pajak, SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya administrasi.

Bengkulu Provinsi Bengkulu menghadirkan program pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak cukup membayar kewajiban untuk satu tahun berjalan tanpa melunasi seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Bali Pemprov Bali menawarkan pengurangan pokok pajak berdasarkan kapasitas mesin: 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk di atas 200 cc. Wajib pajak tanpa tunggakan juga berhak mendapat potongan tambahan.

Masyarakat disarankan untuk memeriksa status pajak masing-masing karena jadwal dan ketentuan setiap daerah berbeda. 

Pembayaran dapat dilakukan via aplikasi Signal dengan langkah-langkah: Login aplikasi, lengkapi data pribadi, daftarkan kendaraan (nomor registrasi dan rangka), pilih menu pembayaran, buat kode bayar, pilih bank, klik lanjut, ikuti petunjuk, dan selesaikan pembayaran. 

Pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan dokumen seperti STNK, BPKB, KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), serta dana pajak.

Terkini