Digitalisasi Kemenhub Awasi Kelaikan 1,7 Juta Bus AKAP

Senin, 15 Juni 2026 | 20:59:01 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan intensitas pengawasan terhadap 1,7 juta perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sepanjang Januari hingga Juni 2026 melalui sistem digital. Langkah ini diambil untuk memastikan kelaikan armada serta menjamin keselamatan para penumpang.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan orang guna memastikan aspek kelaikan kendaraan dan kepatuhan operator," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Proses pengawasan ini dijalankan secara digital menggunakan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang telah diimplementasikan di 115 Terminal Penumpang Tipe A di seluruh wilayah Indonesia. Aan menyatakan bahwa penerapan teknologi tersebut membuat pengawasan transportasi umum menjadi lebih efisien.

Berdasarkan data aplikasi TOS dari 1 Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat layanan bus AKAP yang berangkat melalui Terminal Tipe A (TTA) mencapai 1.709.993 perjalanan, sementara bus yang tiba sebanyak 1.759.161 perjalanan. 

Selain itu, sistem tersebut mencatat jutaan layanan bus AKAP itu telah mengangkut 22.769.512 penumpang yang berangkat dan 21.790.578 penumpang yang datang.

Dengan sistem ini, Kemenhub lebih mudah memantau operasional armada sekaligus mendeteksi pelanggaran yang berisiko terhadap keselamatan. 

"Kami telah mencatat sejumlah perjalanan bus yang dinyatakan laik jalan serta bus yang terindikasi melakukan pelanggaran," jelasnya.

Hasil pengawasan dari 115 TTA menunjukkan 989.176 perjalanan berangkat (57,85 persen) terindikasi melanggar, sedangkan 720.817 perjalanan (42,15 persen) patuh. Untuk bus yang tiba, 1.011.044 perjalanan (57,47 persen) terindikasi melanggar dan 748.117 perjalanan (42,33 persen) dinyatakan tidak melanggar.

Pelanggaran administratif yang paling sering ditemukan meliputi penyimpangan rute trayek, kedaluwarsa masa berlaku uji berkala kendaraan (BLUe), serta masa berlaku Kartu Pengawasan (KPS) yang sudah habis. 

Kemenhub merinci pelanggaran pada bus berangkat mencakup 579.641 penyimpangan trayek, 265.673 pelanggaran uji berkala, dan 447.961 pelanggaran KPS. Temuan serupa juga terjadi pada bus yang datang, yakni 577.788 penyimpangan trayek, 287.068 pelanggaran uji berkala, dan 474.185 pelanggaran KPS.

Aan menegaskan perlunya peningkatan kepatuhan operator terhadap aspek administratif dan teknis kendaraan demi keselamatan masyarakat. 

"Temuan ini menjadi bahan evaluasi kami ke depannya untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan pembinaan kepada operator," jelasnya.

Beberapa PO yang mencatat pelanggaran terbanyak antara lain PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM. Aan menambahkan pihaknya telah melakukan penindakan serta akan terus memantau melalui pembinaan dan penguatan sistem digital. 

"Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama," tegas Aan.

Pihaknya mengimbau seluruh operator untuk memastikan armadanya memenuhi syarat teknis dan administratif. 

"Sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan," kata Aan.

Terkini