JAKARTA - Upaya pemerintah meningkatkan produksi migas nasional memasuki tahap baru dengan segera diterbitkannya izin legal pengelolaan sumur minyak rakyat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa proses perizinan yang telah dinantikan bertahun-tahun ini akan resmi berlaku pada bulan Desember.
Langkah legalisasi ini bukan hanya memberi kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang besar untuk menjadikan sumur rakyat sebagai bagian dari rantai produksi minyak nasional secara sah dan terstruktur.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Senin, sambil memastikan bahwa regulasi baru ini menjadi titik balik bagi para pengelola sumur tradisional yang selama ini beroperasi dalam ketidakpastian.
Legalitas Baru untuk Hilangkan Tekanan Lapangan
Bahlil menegaskan bahwa izin pengelolaan akan diberikan kepada berbagai entitas lokal, mulai dari UMKM, koperasi, hingga BUMD. Dengan begitu, kelompok masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sumur rakyat dapat bekerja dengan tenang dan terlindungi.
“UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah), koperasi, BUMD (badan usaha milik daerah), sudah bisa mengelola minyak. Bulan ini izin-izinnya kami kasih,” ujar Bahlil.
Ia menyebut banyak pengelola sumur rakyat kerap mengalami tekanan dari oknum karena tidak memiliki legalitas jelas. Kondisi tersebut membuat aktivitas pengeboran tradisional berjalan dalam risiko.
“Kasihan mereka dikejar-kejar oknum. Setor sana, setor sini. Kerjanya enggak nyenyak,” tuturnya.
Melalui perizinan resmi, pemerintah ingin menghapus praktik percaloan dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya secara lebih adil. Bahlil bahkan meminta Menteri UMKM Maman Abdurrahman agar memanfaatkan payung hukum baru ini untuk memperkuat kapasitas UMKM daerah.
“Pak Maman, mainkan barang itu. Jangan hanya urus kerupuk, kios, LPG,” ujarnya.
Skema Kerja Sama dengan KKKS dan Mekanisme Penjualan
Salah satu aspek penting dalam regulasi baru ini adalah pemberian izin penjualan hasil produksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Melalui skema tersebut, produksi sumur rakyat dapat masuk dalam jalur distribusi resmi migas nasional.
Prosesnya dimulai dengan inventarisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, SKK Migas/BPMA, maupun kontraktor. Tahap ini mencakup penilaian kelayakan sumur, termasuk kedekatannya dengan wilayah kerja migas agar proses produksi lebih efisien.
Kementerian ESDM telah menyelesaikan inventarisasi nasional pada 9 Oktober 2025. Terdapat 45.095 sumur rakyat yang tercatat dan tersebar di enam provinsi: Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Setelah inventarisasi ditetapkan, gubernur akan menunjuk BUMD, koperasi, dan/atau UMKM untuk mengelola sumur-sumur tersebut. Entitas terpilih kemudian mengajukan usulan kerja sama kepada KKKS untuk dievaluasi.
Apabila usulan diterima, KKKS akan mengirimkan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas atau BPMA. Hanya setelah verifikasi final, izin kerja sama dapat diterbitkan secara resmi.
“Kami verifikasi sumurnya, nama perusahaannya, kelompok masyarakatnya,” kata Bahlil.
Harga Jual Terjamin dan Perlindungan Lewat Permen ESDM 14/2025
Kebijakan baru ini juga mengatur harga jual minyak dari sumur rakyat. Produksi yang dihasilkan nantinya akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS dengan harga 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Skema tersebut memberikan jaminan pasar sekaligus memastikan pengelola sumur memperoleh nilai ekonomi yang layak.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas. Regulasi tersebut disusun sebagai kerangka hukum yang memformalkan keberadaan sumur rakyat di dalam sistem produksi migas nasional.
Berdasarkan penetapan Tim Gabungan per 9 Oktober 2025, jumlah maksimal sumur rakyat yang masuk dalam daftar ialah 45.095 sumur. Namun angka tersebut masih dapat berkurang apabila ada sumur yang tidak memenuhi ketentuan teknis maupun administrasi sesuai regulasi.
Total keseluruhan sumur rakyat yang telah ditetapkan mencapai 45.095 sumur, menandai salah satu inventarisasi terbesar dalam sejarah pengelolaan migas nasional.
Kontribusi Sumur Rakyat untuk Ketahanan Energi Nasional
Melalui legalisasi ini, pemerintah berharap sumur minyak rakyat dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya peningkatan produksi migas nasional. Sumur tradisional yang selama ini berjalan secara mandiri diharapkan mampu naik kelas dan menjadi bagian dari rantai produksi formal.
Dengan jumlah sumur yang tersebar di enam provinsi, potensi peningkatan produksi dinilai cukup besar—terlebih jika pengelolaannya dilakukan oleh entitas lokal yang diberi dukungan teknis dan akses pasar melalui KKKS.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat kemandirian energi daerah. Dengan melibatkan BUMD dan UMKM, manfaat ekonomi dari sektor migas dapat lebih merata dirasakan masyarakat setempat.
Pada akhirnya, legalisasi sumur minyak rakyat bukan hanya soal perizinan, tetapi tentang membuka jalan bagi masyarakat untuk menikmati hasil sumber daya alam secara lebih adil, teratur, dan berkelanjutan.