Pemerintah Permanenkan PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM

Senin, 03 November 2025 | 14:15:05 WIB
Pemerintah Permanenkan PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM

JAKARTA - Pemerintah menunjukkan langkah nyata untuk memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui rencana permanen pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5 persen. 

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian fiskal bagi pelaku UMKM orang pribadi maupun UMKM berbentuk perseroan perorangan, sehingga mereka dapat mengelola bisnis dengan lebih tenang tanpa khawatir batas waktu keringanan pajak.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan, “Saat ini pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5 persen diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan,” ujarnya.

Selain itu, revisi aturan ini juga akan memperpanjang pemberlakuan tarif 0,5 persen bagi UMKM koperasi hingga tahun pajak 2029. Kebijakan ini dinilai strategis untuk menjaga arus kas UMKM dan memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil tetap kompetitif di tengah tekanan ekonomi.

Batasan PPh Final Sebelumnya dan Implikasinya

Sebelumnya, PPh final 0,5 persen diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dengan batas waktu tertentu. Wajib Pajak (WP) orang pribadi hanya bisa menikmati tarif ini selama tujuh tahun. 

Sedangkan untuk badan usaha berbentuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa, atau perseroan perorangan, pemberlakuannya terbatas empat tahun. Sementara perseroan terbatas (PT) hanya menikmati tarif 0,5 persen selama tiga tahun.

Tanpa revisi, aturan ini akan membuat UMKM orang pribadi kehilangan hak atas tarif PPh final 0,5 persen mulai 2025. Padahal, sejak diberlakukan pada 2018, tarif ini terbukti mendorong kepatuhan pajak UMKM serta memberikan keringanan yang signifikan bagi arus kas usaha mereka.

Dengan mempermanenkan insentif ini, pemerintah berharap lebih banyak pelaku usaha kecil dan menengah terdorong untuk masuk ke sistem perpajakan formal, sekaligus memberikan kepastian dalam perencanaan keuangan jangka panjang.

Tujuan Pemerintah dan Manfaat bagi UMKM

Pemerintah menekankan bahwa pemberlakuan permanen PPh final 0,5 persen bagi UMKM merupakan bagian dari strategi pembangunan ekonomi inklusif. Kebijakan ini diharapkan membantu pelaku usaha menumbuhkan kapasitas bisnis, mendorong produktivitas, dan menjaga keberlangsungan usaha.

Susiwijono menambahkan bahwa revisi PP 55/2022 akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, sehingga UMKM dapat merencanakan ekspansi usaha tanpa khawatir batasan waktu insentif pajak. 

Langkah ini juga menjadi upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi sektor riil, terutama dalam kondisi global yang penuh ketidakpastian.

Selain memberikan keringanan pajak, perpanjangan PPh final ini juga mendukung formalitas bisnis UMKM, sehingga pelaku usaha lebih mudah mengakses pembiayaan, pinjaman modal kerja, maupun program pemerintah lainnya yang terkait pengembangan usaha.

Strategi Jangka Panjang Pemerintah untuk UMKM

Langkah permanen PPh final 0,5 persen menunjukkan strategi pemerintah untuk mendorong UMKM menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dengan kepastian tarif pajak, UMKM memiliki fondasi lebih kuat untuk bertumbuh dan meningkatkan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Selain itu, perpanjangan PPh final untuk UMKM koperasi hingga tahun 2029 menunjukkan perhatian pemerintah pada berbagai bentuk usaha mikro dan kecil yang berperan penting di sektor pertanian, perdagangan, dan industri kreatif. 

Kebijakan ini diharapkan mengurangi risiko administrasi dan fiskal bagi pelaku usaha, sehingga fokus mereka dapat lebih tertuju pada pengembangan produk dan layanan.

Pemerintah juga memandang revisi ini sebagai dorongan bagi UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital, meningkatkan kapasitas produksi, serta menembus pasar yang lebih luas, baik domestik maupun ekspor. 

Dengan kepastian pajak jangka panjang, pelaku UMKM dapat merencanakan investasi dan ekspansi bisnis dengan lebih matang.

Menjaga Kepatuhan dan Mendorong Pertumbuhan Formal

Perluasan permanen PPh final 0,5 persen bukan hanya memberikan keringanan fiskal, tetapi juga mendorong UMKM untuk masuk ke jalur formal perpajakan. Kepatuhan pajak yang lebih tinggi akan memperkuat basis penerimaan negara, sekaligus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi sektor UMKM terukur dan terdokumentasi.

Pemerintah berharap bahwa revisi PP 55/2022 akan memperluas jumlah pelaku usaha yang menikmati manfaat insentif pajak, sekaligus memberikan stabilitas dan kepastian fiskal jangka panjang. 

Dengan demikian, UMKM dapat lebih fokus pada inovasi, peningkatan kualitas produk, serta ekspansi usaha secara berkelanjutan.

Dengan rencana permanen PPh final 0,5 persen bagi UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan serta perpanjangan bagi koperasi hingga 2029, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat ekonomi rakyat. 

Langkah ini tidak hanya meringankan beban pajak, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor UMKM yang menjadi pilar penting perekonomian nasional, sekaligus memperkuat sistem perpajakan formal di Indonesia.

Terkini

Cara Membatalkan Pesanan di Blibli Lewat HP dan Komputer

Senin, 03 November 2025 | 22:12:54 WIB

10 Strategi Digital Marketing UMKM biar Naik Kelas

Senin, 03 November 2025 | 22:12:53 WIB

Aturan Penagihan Utang Debt Collector Terbaru 2025

Senin, 03 November 2025 | 22:12:53 WIB

6 Cara Top Up Flazz BCA Mobile dan Tips dan Anti Ribet!

Senin, 03 November 2025 | 19:35:15 WIB