Tarif Listrik PLN November 2025 Tetap Stabil, Ini Rinciannya

Sabtu, 01 November 2025 | 10:06:12 WIB
Tarif Listrik PLN November 2025 Tetap Stabil, Ini Rinciannya

JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV tahun 2025. Keputusan ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2025, sehingga masyarakat tidak akan mengalami kenaikan tarif listrik baik untuk golongan subsidi maupun non-subsidi pada 1 hingga 7 November 2025.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik ini merupakan langkah konsisten pemerintah dalam menjaga stabilitas harga serta daya beli masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang masih memerlukan dorongan konsumsi domestik, stabilitas harga listrik menjadi faktor penting untuk mengendalikan inflasi dan menjaga kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Jaga Kestabilan dan Akses Energi untuk Semua

Langkah mempertahankan tarif listrik juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan energi yang terjangkau dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan ini tidak hanya melindungi masyarakat kecil melalui tarif subsidi, tetapi juga menjamin keberlanjutan layanan listrik nasional agar tetap handal dan merata.

Dengan tetapnya tarif listrik, masyarakat dapat lebih mudah mengatur pengeluaran rumah tangga, sementara pelaku usaha dan industri memperoleh kepastian biaya energi yang berdampak positif terhadap kegiatan produksi dan investasi.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga stabilitas ekonomi tanpa mengorbankan kualitas layanan kelistrikan. Pemerintah juga memastikan pasokan listrik tetap cukup untuk mendukung aktivitas ekonomi dan sosial di seluruh wilayah Indonesia.

Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi per November 2025

Berdasarkan pengumuman resmi Kementerian ESDM dan PLN, berikut daftar tarif listrik yang berlaku mulai awal November 2025 untuk berbagai golongan pelanggan:

Pelanggan Rumah Tangga:

R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis:

B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Pelanggan Industri:

I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:

P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Sosial dan Subsidi Tetap Terjangkau

Selain golongan non-subsidi, pemerintah juga menetapkan tarif khusus bagi pelanggan pelayanan sosial serta pelanggan subsidi agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat menikmati listrik dengan harga terjangkau.

Pelayanan Sosial:

S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Golongan Subsidi Rumah Tangga:

R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Pemerintah memastikan pelanggan dari golongan berdaya rendah tetap mendapatkan subsidi agar tidak terdampak beban ekonomi yang lebih berat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keadilan sosial dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Konsistensi Pemerintah dalam Stabilitas Energi Nasional

Kebijakan tidak menaikkan tarif listrik pada akhir tahun 2025 menegaskan konsistensi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan keberlanjutan energi.

Selain untuk melindungi masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan mendukung sektor industri agar dapat terus beroperasi dengan biaya energi yang efisien. Dengan demikian, daya saing ekonomi nasional tetap terjaga di tengah tantangan global.

Langkah pemerintah bersama PLN ini sekaligus memperlihatkan keberlanjutan program transformasi energi yang tidak hanya fokus pada pasokan, tetapi juga memperhatikan keterjangkauan dan pemerataan akses listrik di seluruh Indonesia.

Dengan keputusan tersebut, masyarakat dapat menjalani aktivitasnya dengan lebih tenang, sementara pelaku usaha memiliki kepastian dalam perencanaan keuangan. Pemerintah menegaskan akan terus menjaga tarif listrik agar tetap seimbang, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Terkini